Update BSU Rp600.000 November 2025: Status Terbaru, Ketentuan, dan Cara Mengecek
Informasi terbaru mengenai Bantuan Subsidi Upah (BSU) Rp600.000 kembali menjadi sorotan menjelang akhir tahun 2025. Beberapa waktu terakhir beredar kabar bahwa pemerintah akan kembali menyalurkan BSU tahap lanjutan. Namun, update resmi justru menunjukkan arah berbeda.
Mengutip laporan Antaranews, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto sempat menyampaikan bahwa program subsidi upah masih menjadi bagian dari kebijakan pemerintah di semester kedua 2025. Penyaluran terakhir BSU diketahui berlangsung pada Agustus 2025. Namun hingga pertengahan September, belum ada pengumuman resmi mengenai jadwal pencairan berikutnya.
BSU Rp600.000 Disebut Batal Cair untuk Sisa Tahun 2025
Kabar terbaru datang dari Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. Menaker menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada arahan dari Presiden Prabowo Subianto terkait pencairan BSU tahap II untuk tahun 2025. Hal ini mengindikasikan bahwa bantuan tersebut kemungkinan besar tidak akan dilanjutkan hingga akhir tahun.
“Sampai sekarang belum ada arahan atau kebijakan khusus mengenai BSU tahap II. Bisa disimpulkan sementara bahwa BSU tidak ada,” ujar Menaker dalam keterangan resmi, Senin (13/10/2025).
Dengan demikian, BSU Rp600.000 hanya diberikan pada satu periode, yaitu Juni–Juli 2025. Pemerintah juga belum memiliki rencana menambah pencairan bagi pekerja berpenghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
Meski begitu, jika ke depan BSU kembali digulirkan, syarat dan prosedur pencairannya diprediksi tidak jauh berbeda dengan ketentuan periode sebelumnya.
Syarat Penerima BSU Rp600.000
Mengacu pada ketentuan di kemnaker.go.id serta bpjsketenagakerjaan.go.id, persyaratan umum penerima BSU meliputi:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Terdaftar sebagai peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki upah di bawah batas maksimum yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan lain seperti Kartu Prakerja pada periode bersamaan.
Cara Cek Status BSU
1. Melalui Situs Kemnaker
- Buka laman: bsu.kemnaker.go.id
- Masukkan data: NIK, nama lengkap, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Lengkapi kode keamanan yang tampil.
- Klik Cek Status untuk melihat hasil verifikasi.
Jika lolos, kamu akan mendapat notifikasi dan bisa mencairkan dana melalui bank Himbara, BSI, atau PT Pos Indonesia.
2. Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO melalui Play Store/App Store.
- Buat akun atau login.
- Pilih menu Bantuan Subsidi Upah (BSU).
Aplikasi akan menampilkan apakah kamu terdaftar sebagai penerima beserta status pencairan dan rekening tujuan.
Cara Mencairkan BSU
Jika dinyatakan lolos verifikasi, pencairan dapat dilakukan melalui:
- Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
- Bank Syariah Indonesia
- PT Pos Indonesia
Tunjukkan identitas diri, lalu ikuti prosedur di masing-masing lembaga pencairan.




