Bantuan Subsidi Upah (BSU) menjadi salah satu program pemerintah yang banyak dinantikan oleh pekerja, terutama pada awal tahun 2026. Program ini bertujuan meringankan beban pekerja non-ASN dan sektor formal yang terdampak inflasi atau pandemi.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan menyediakan mekanisme pengecekan online agar penerima dapat memastikan statusnya tanpa harus datang ke kantor fisik.
Memahami jadwal pencairan, persyaratan penerima, serta penyebab BSU belum cair sangat penting agar pekerja bisa segera menerima manfaat bantuan ini. Dengan memanfaatkan situs resmi, pekerja dapat memantau status BSU secara real-time, sekaligus mengetahui langkah yang harus ditempuh jika terjadi kendala.
Kapan BSU Cair?
BSU 2026 dijadwalkan cair secara bertahap sesuai ketentuan pemerintah.
Pencairan dilakukan melalui bank Himbara (Bank BRI, BNI, Mandiri, BTN) atau rekening yang telah terdaftar oleh perusahaan.
- BSU biasanya mulai disalurkan pada awal Januari hingga Maret 2026, tergantung kelengkapan data penerima.
- Penerima harus memastikan data yang tercatat di https://bsu.kemnaker.go.id/
sudah valid agar tidak terjadi penundaan. - Proses pencairan dapat berbeda antar perusahaan, sehingga pekerja perlu memantau jadwal resmi yang diumumkan oleh Kemenaker atau perusahaan.
Dengan mengetahui jadwal ini, penerima bisa mempersiapkan dokumen dan rekening bank untuk mempercepat pencairan dana BSU.
Syarat Penerima BSU
Pemerintah menetapkan beberapa kriteria agar bantuan tepat sasaran.
Pekerja yang berhak menerima BSU 2026 harus memenuhi persyaratan berikut:
- Berstatus pekerja/buruh formal dan terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.
- Non-ASN (bukan Aparatur Sipil Negara) dan bukan penerima bantuan serupa dari program lain.
- Masih aktif bekerja pada perusahaan yang terdaftar.
- Data pekerja tercatat valid di sistem Kemenaker dan perusahaan.
- Memiliki rekening bank Himbara untuk pencairan bantuan.
Memenuhi persyaratan ini menjadi kunci agar BSU dapat dicairkan tepat waktu. Pekerja disarankan memeriksa ulang data agar tidak terjadi kendala saat penyaluran.
Cara Cek Status Penerima BSU
Penerima dapat memeriksa status BSU secara online melalui situs resmi Kemenaker.
Adapun langkah-langkah pengecekan BSU yang harus dilakukan sebagai berikut :
- Kunjungi website resmi BSU di https://bsu.kemnaker.go.id/.
- Masukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) sesuai KTP.
- Lengkapi data tambahan seperti nama lengkap dan tanggal lahir jika diminta.
- Klik tombol “Cek Status” untuk mengetahui apakah Anda termasuk penerima BSU.
- Situs akan menampilkan informasi validasi data dan status pencairan dana.
Website resmi memudahkan pekerja untuk melakukan pengecekan tanpa harus mengunjungi kantor fisik. Informasi ini juga menjadi dasar jika perlu melakukan verifikasi ulang data melalui perusahaan.
Penyebab BSU Belum Cair
Masyarakat perlu mengetahui beberapa penyebab BSU belum cair, Meski sudah memenuhi syarat, beberapa pekerja kadang mengalami penundaan pencairan.
Beberapa penyebab umum BSU belum cair antara lain:
- Data pekerja tidak valid atau belum lengkap di sistem Kemenaker.
- Rekening bank tidak sesuai atau belum terdaftar pada bank Himbara.
- Perusahaan belum melakukan input data atau belum menyetujui klaim BSU pekerja.
- Pekerja menerima bantuan sejenis sehingga sistem menolak pencairan ganda.
- Gangguan teknis pada sistem online saat proses verifikasi.
Memahami penyebab ini membantu pekerja mengambil langkah cepat, misalnya menghubungi HRD perusahaan atau melakukan pembaruan data melalui situs resmi.
Kesimpulan
BSU 2026 menjadi bantuan penting untuk meringankan beban pekerja non-ASN dan sektor formal. Untuk memastikan pencairan tepat waktu, pekerja harus memahami jadwal, memenuhi syarat penerima, dan memanfaatkan situs resmi https://bsu.kemnaker.go.id/untuk pengecekan status.
Verifikasi data yang akurat sangat menentukan keberhasilan pencairan. Jika terjadi kendala, pekerja bisa menindaklanjuti melalui perusahaan atau memperbarui data secara online. Dengan langkah ini, BSU dapat diterima dengan cepat, transparan, dan tepat sasaran pada awal tahun 2026.




