Memasuki 2026, banyak pekerja kembali menanyakan kelanjutan Bantuan Subsidi Upah (BSU). Program ini sebelumnya memberi dukungan tunai langsung kepada buruh dan karyawan dengan upah tertentu.
Lalu, siapa yang berwenang, apa keputusannya, kapan cair, dan bagaimana cara mengecek status jika program dibuka lagi? Berikut rangkuman terbarunya.
Posisi Resmi Pemerintah Soal BSU 2026
Hingga awal 2026, pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan belum menetapkan kebijakan penyaluran BSU lanjutan. Artinya, belum ada tanggal pencairan dan BSU tidak otomatis cair di Januari 2026.
Pernyataan ini disampaikan oleh Yassierli, yang menegaskan bahwa keputusan BSU akan diumumkan jika sudah ada kebijakan resmi. Masyarakat diminta menunggu informasi dari kanal pemerintah.
Besaran BSU: Acuan dari Tahun Terakhir
Sebagai gambaran, BSU terakhir diberikan Rp300.000 per bulan selama dua bulan (total Rp600.000). Penyaluran dilakukan bertahap setelah proses validasi data pekerja.
Perlu dicatat, nilai BSU 2026 belum ditentukan. Jika program kembali berjalan, besarannya bisa sama, menyesuaikan, atau berubah sesuai kebijakan fiskal dan kondisi ekonomi.
Alasan BSU Belum Diputuskan
Belum adanya keputusan BSU dipengaruhi beberapa pertimbangan utama:
- Evaluasi dampak bantuan pada periode sebelumnya
- Prioritas anggaran dan program perlindungan sosial 2026
- Kesiapan data dan sinkronisasi lintas lembaga
Pendekatan ini bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran dan menghindari tumpang tindih.
Bantuan Lain yang Tetap Berjalan di 2026
Meski BSU belum pasti, pemerintah memastikan beberapa program perlindungan sosial tetap aktif:
- PKH untuk keluarga sangat miskin (kesehatan, pendidikan, kesejahteraan)
- BPNT/Program Sembako berupa saldo elektronik pangan
- PIP untuk dukungan pendidikan siswa
- PBI JKN, iuran BPJS Kesehatan kelas 3 ditanggung pemerintah
- Bantuan Beras 10 Kg pada periode tertentu
- Perkiraan Kriteria Penerima BSU (Jika Dibuka)
Mengacu praktik sebelumnya, kriteria yang kemungkinan diberlakukan:
- WNI dengan NIK valid
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga cut-off
- Upah ≤ Rp3,5 juta/bulan (menyesuaikan UMP/UMK)
- Tidak menerima bantuan sejenis pada periode yang sama
- Bukan PNS/TNI/Polri
Kriteria final mengikuti regulasi resmi saat diumumkan.
Cara Memantau Status BSU Secara Resmi
Jika BSU kembali dibuka, status dapat dipantau melalui:
- Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile): cek kepesertaan aktif dan menu status BSU
- Portal SIAPkerja Kemnaker: status Calon → Ditetapkan → Tersalurkan
Gunakan hanya kanal resmi untuk menghindari informasi palsu.
Dampak bagi Pekerja dan Langkah Antisipasi
Karena BSU belum dipastikan, pekerja disarankan:
- Menjaga kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan aktif
- Memperbarui akun SIAPkerja/JMO
- Memantau pengumuman resmi Kemnaker
- Waspada terhadap hoaks pencairan
Kesimpulannya, BSU 2026 belum memiliki jadwal pencairan dan menunggu keputusan resmi pemerintah. Sambil menanti kepastian, manfaatkan program bantuan lain yang tersedia dan pastikan data kepesertaan kamu selalu valid.




