Memasuki awal tahun 2026, isu mengenai pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kembali menjadi perbincangan hangat di kalangan pekerja dan buruh.
Banyak informasi beredar di media sosial yang menyebutkan bahwa bantuan sebesar Rp600.000 akan segera cair di Januari 2026.
Namun, bagaimanakah fakta sebenarnya?
Fakta Terkini: Apakah BSU 2026 Sudah Cair?
Berdasarkan informasi resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) per Januari 2026, pemerintah belum mengeluarkan kebijakan resmi terkait penyaluran BSU di tahun 2026.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, dalam pernyataan terbarunya menegaskan bahwa hingga saat ini belum ada instruksi atau anggaran yang dialokasikan khusus untuk BSU tahap lanjutan di tahun ini.
Oleh karena itu, kabar yang menyebutkan bahwa dana BSU sudah mulai dicairkan melalui Bank Himbara pada bulan ini dipastikan sebagai informasi yang tidak akurat atau hoaks.
Mengapa Isu BSU 2026 Muncul?
Tingginya minat masyarakat terhadap bantuan ini disebabkan oleh kesuksesan program BSU di tahun-tahun sebelumnya sebagai bantalan ekonomi bagi pekerja.
Hal ini dimanfaatkan oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab untuk menyebarkan tautan (link) palsu yang menjanjikan pendaftaran BSU, yang bertujuan untuk mencuri data pribadi (phishing).
Perkiraan Syarat (Jika Program Dilanjutkan)
Meskipun belum resmi dibuka, jika merujuk pada skema tahun sebelumnya, kriteria penerima BSU biasanya mencakup:
- Warga Negara Indonesia (WNI) dengan NIK valid.
- Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan hingga periode tertentu.
- Gaji/Upah Maksimal Rp3,5 Juta (atau sesuai UMP/UMK daerah setempat).
- Bukan ASN, TNI, atau Polri.
- Bukan Penerima Bansos Lain seperti PKH atau Kartu Prakerja pada periode yang sama.
Cara Cek Status Resmi Melalui Kanal Kemnaker
Agar tidak terjebak informasi palsu, Anda dapat memantau status kepesertaan Anda secara mandiri melalui kanal resmi berikut:
- Kunjungi https://bsu.kemnaker.go.id buat akun, dan lengkapi profil.
- Akses https://bsu.bpjsketenagakerjaan.go.id dan masukkan NIK serta data diri.
- Unduh aplikasi Jamsostek Mobile (JMO) untuk mengecek keaktifan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan Anda.
Masyarakat diimbau untuk tidak mudah percaya pada pesan berantai melalui WhatsApp atau Facebook yang meminta data pribadi untuk “pendaftaran BSU”.
Catatan Penting :
Penyaluran BSU dilakukan secara otomatis berdasarkan data BPJS Ketenagakerjaan yang disinkronkan dengan data pemerintah.
Pekerja tidak perlu mendaftar secara mandiri melalui situs-situs tidak resmi.




