Di tahun 2026, Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) RI resmi memperbarui kebijakan bantuan sosial (bansos 2026). Perubahan ini mulai diterapkan sejak Triwulan I 2026 dan bertujuan memastikan bantuan tepat sasaran, khususnya bagi masyarakat dengan kondisi ekonomi paling rentan.
Mulai 2026, tidak semua masyarakat lagi berhak menerima PKH dan BPNT. Hanya keluarga yang masuk kategori Desil 1–4 yang menjadi prioritas penerima.
Apa Itu Desil Bansos dan Bagaimana Penentuannya?
Kemensos menggunakan desil kesejahteraan sebagai acuan utama dalam penyaluran bansos.
Desil mengelompokkan masyarakat berdasarkan tingkat ekonomi, mulai dari:
- Desil 1: masyarakat paling miskin
- Desil 10: masyarakat paling kaya
Data desil disusun melalui kerja sama Kemensos dan Badan Pusat Statistik (BPS). Mulai tahun 2026, sistem desil menjadi dasar utama penentuan penerima PKH dan BPNT.
Perubahan Kriteria Penerima Bansos 2026
Dilansir dari kompas.tv.com, berikut perubahan penting dalam kebijakan bansos tahun 2026:
Program Sembako (BPNT) 2026
- Sebelumnya: penerima berasal dari Desil 1–5
- Mulai 2026: hanya Desil 1–4 yang berhak menerima BPNT
- Keluarga Desil 5 tidak lagi menerima BPNT dan digantikan keluarga Desil 1–4 yang lebih membutuhkan, berdasarkan usulan dari desa, kelurahan, atau Dinas Sosial.
Program Keluarga Harapan (PKH) 2026
- Tetap menyasar keluarga Desil 1–4
- Tidak ada perubahan kriteria penerima
- PKH diberikan untuk keluarga kurang mampu dengan komponen:
- Ibu hamil
- Balita
- Anak sekolah
- Lansia
- Penyandang disabilitas
Pemutakhiran Data Bansos Melalui DTSEN
Perubahan ini merupakan bagian dari pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).
Kemensos dan pemerintah daerah menyesuaikan daftar penerima, antara lain:
- 696.920 keluarga PKH yang tidak memenuhi syarat digantikan oleh keluarga Desil 1–4
- 1.735.032 keluarga BPNT di luar Desil 1–4 dialihkan kepada keluarga lebih membutuhkan
Meski begitu, masyarakat Desil 1–5 masih berkesempatan mendapatkan bantuan sosial lain, seperti:
- Bantuan Iuran Jaminan Kesehatan (KIS)
- Program ATENSI (Asistensi Rehabilitasi Sosial)
- Bantuan sosial lain sesuai kebutuhan
Siapa yang Bisa Mengajukan Usulan Penerima Bansos?
Bagi masyarakat kurang mampu yang belum terdaftar, usulan dapat diajukan melalui:
- Pemerintah desa atau kelurahan
- Dinas Sosial kabupaten/kota
- Aplikasi Cek Bansos Kemensos (tersedia di Google Play Store dan App Store)
Usulan ini akan menjadi dasar penggantian penerima bansos yang tidak lagi memenuhi kriteria.
Cara Cek Status Penerima PKH dan BPNT 2026
Berikut beberapa cara cek bansos 2026 dengan mudah:
Melalui Aplikasi Cek Bansos
- Unduh aplikasi CEK BANSOS Kemensos
- Masukkan NIK KTP dan nama kepala keluarga
- Status penerima bansos akan tampil otomatis
Melalui Website Resmi Kemensos
- Kunjungi situs resmi Kemensos
- Pilih wilayah (provinsi hingga desa/kelurahan)
- Masukkan nama penerima sesuai KTP
- Status penerima muncul secara real-time
Melalui Desa/Kelurahan atau Dinas Sosial
- Datang langsung ke kantor desa/kelurahan
- Hubungi Dinas Sosial setempat
- Petugas akan membantu verifikasi dan pengajuan jika diperlukan
Kesimpulan
Mulai 2026, PKH dan BPNT hanya diperuntukkan bagi keluarga Desil 1–4, untuk memastikan bantuan sosial tepat sasaran bagi masyarakat paling membutuhkan. Bagi yang belum terdaftar, pengajuan dapat dilakukan melalui desa/kelurahan, Dinas Sosial, atau aplikasi Cek Bansos Kemensos. Pastikan cek status penerima secara rutin agar tidak ketinggalan bantuan.
Sumber
https://www.kompas.tv/info-publik/649354/mulai-triwulan-1-kriteria-desil-penerima-bansos-pkh-bpnt-diperketat-hanya-desil-1-4-yang-berhak?page=2




