Update Aturan Bansos PKH & BPNT Tahap 3: Ini Batasan Baru untuk KPM
Update Aturan Bansos PKH & BPNT Tahap 3: Ini Batasan Baru untuk KPM. Pemerintah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) kembali memberikan bantuan sosial (bansos) untuk Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) pada Tahap 3 selama bulan Juli 2025. Namun, terdapat beberapa aturan baru yang mulai diberlakukan, terutama bagi Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Aturan ini berkaitan dengan lamanya penerimaan bansos serta batas usia yang produktif, yang ditujukan agar bantuan yang diberikan tepat sasaran dan tidak digunakan terus-menerus oleh kelompok yang tidak lagi memenuhi syarat.
Apa Saja Ketentuan Baru untuk Bansos PKH dan BPNT?
Kementerian Sosial kini memperketat syarat untuk penerima bantuan dengan beberapa ketentuan baru, antara lain:
-
Batas Waktu Penerimaan Bansos: 5 Tahun
KPM yang telah menerima bantuan lebih dari lima tahun berturut-turut akan dievaluasi atau dihentikan bantuannya, kecuali dalam kondisi tertentu (misalnya, jika masih dalam keadaan sangat miskin atau masuk dalam kategori rentan).
Tujuannya: untuk memastikan bahwa bansos tidak bersifat permanen dan mendorong kemandirian keluarga. -
Batasan Usia Produktif
KPM yang berada dalam usia produktif (sekitar 18–59 tahun) dan dianggap mampu bekerja namun tidak menunjukkan usaha atau peningkatan kesejahteraan dapat dihapus dari daftar penerima.
Kemensos mendorong KPM dalam kategori usia produktif untuk mengikuti pelatihan kerja atau program pemberdayaan ekonomi. -
Evaluasi Data Secara Rutin di DTKS
Kemensos kini melakukan pembaruan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) secara teratur. Jika KPM diketahui:
- Tidak lagi memenuhi syarat
- Keadaan ekonomi membaik
- Tidak tinggal di alamat yang sama
maka bantuan bisa dihentikan tanpa pemberitahuan sebelumnya.
Siapa yang Masih Layak Menerima PKH dan BPNT?
Penerima bantuan yang tetap menjadi prioritas:
-
Balita dan anak sekolah dari keluarga yang kurang mampu
-
Ibu hamil atau menyusui
-
Lansia di atas 60 tahun yang tidak memiliki penghasilan
-
Penyandang disabilitas berat
-
Keluarga dengan penghasilan jauh di bawah UMP/UMK
Cara Memeriksa Apakah Anda Masih Terdaftar Sebagai Penerima
KPM dapat memeriksa status penerima PKH dan BPNT Tahap 3 Juli 2025 melalui:
-
Situs Kemensos https://cekbansos.kemensos.go.id
- Masukkan Provinsi, Kabupaten, Kecamatan, Desa
- Nama lengkap sesuai dengan KTP
- Masukkan Captcha dan klik “Cari Data”
-
Aplikasi Cek Bansos (Android)
- Unduh dari Play Store
- Lakukan login atau registrasi
- Pilih menu “Cek Bansos” sesuai wilayah
Kapan PKH dan BPNT Tahap 3 Akan Dicairkan?
Penyaluran tahap 3 direncanakan mulai dari pertengahan sampai akhir Juli 2025, melalui:
-
Bank Himbara (BRI, BNI, Mandiri, BTN)
-
e-Warong untuk BPNT
-
Kantor Pos bagi yang tidak memiliki rekening
Perubahan pada aturan bansos ini merupakan langkah dari Kemensos untuk memastikan bahwa bantuan sosial tidak dinikmati terus-menerus oleh mereka yang sudah berada dalam kesejahteraan.
Pastikan sahabat infohukum selalu memperbarui informasi di DTKS melalui kelurahan atau desa secara berkala agar tidak terhapus dari daftar tanpa alasan yang jelas.

Komentar