• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Update 2026! Potongan Gaji PPPK Mulai dari BPJS hingga JHT 3,25%, Simak Rinciannya

Rudi Chandra by Rudi Chandra
7 Maret 2026
in Artikel, Berita, Informasi, PPPK
Reading Time: 3 mins read
A A
Update 2026! Potongan Gaji PPPK Mulai dari BPJS hingga JHT 3,25%, Simak Rinciannya

Update 2026! Potongan Gaji PPPK Mulai dari BPJS hingga JHT 3,25%, Simak Rinciannya

Contents

  • Daftar Potongan Gaji PPPK
    • BPJS Kesehatan
    • Iuran Wajib Pegawai (IWP)
    • Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)
    • Jaminan Kematian (JKM)
    • Jaminan Hari Tua (JHT) 3,25 Persen
  • Mulai Diterapkan di Beberapa Daerah pada Maret 2026
  • Tabungan untuk Hari Tua
  • Menjadi Sorotan Banyak PPPK
  • Kesimpulan
  • Sumber Referensi

Rincian potongan gaji PPPK tahun 2026 kini menjadi perhatian banyak pegawai. Dalam slip gaji PPPK, terdapat sejumlah potongan yang berkaitan dengan program jaminan sosial bagi ASN.

Potongan tersebut meliputi beberapa komponen penting, seperti BPJS, Iuran Wajib Pegawai (IWP), hingga Jaminan Hari Tua (JHT).

Bahkan, mulai tahun 2026, terdapat potongan baru sebesar 3,25 persen yang dialokasikan sebagai tabungan Jaminan Hari Tua bagi PPPK.



Daftar Potongan Gaji PPPK

Dalam sistem penggajian ASN, potongan gaji bukan hal baru. Potongan ini bertujuan untuk mendukung berbagai program perlindungan sosial bagi pegawai.

Dilansir dari Pojoksatu berikut beberapa jenis potongan yang biasanya tercantum dalam slip gaji PPPK:

BPJS Kesehatan

Potongan pertama berkaitan dengan jaminan kesehatan. Sebagian iuran ditanggung pemerintah, sementara sisanya tercatat dalam sistem penggajian pegawai. Program ini memberikan perlindungan kesehatan bagi ASN dan anggota keluarganya.

Iuran Wajib Pegawai (IWP)

Potongan lainnya adalah IWP sebesar 1 persen dari gaji. IWP merupakan kewajiban pegawai yang digunakan untuk mendukung berbagai program jaminan sosial bagi ASN.



Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)

Terdapat juga potongan untuk Jaminan Kecelakaan Kerja. Program ini memberikan perlindungan bagi pegawai jika mengalami kecelakaan saat menjalankan tugas. Meskipun iurannya ditanggung pemerintah, potongan ini tetap tercatat dalam slip gaji ASN.

Jaminan Kematian (JKM)

Komponen lain adalah Jaminan Kematian, yang memberikan santunan bagi keluarga pegawai jika pegawai meninggal dunia. Sama seperti JKK, iuran JKM ditanggung pemerintah sebagai bentuk perlindungan sosial.

Jaminan Hari Tua (JHT) 3,25 Persen

Potongan terbaru yang mulai diterapkan adalah JHT sebesar 3,25 persen dari gaji bulanan. Potongan ini menjadi perhatian banyak PPPK karena langsung diambil dari gaji pegawai dan nantinya dikelola oleh PT Taspen sebagai tabungan hari tua.

Mulai Diterapkan di Beberapa Daerah pada Maret 2026

Di sejumlah wilayah, pemotongan JHT untuk PPPK mulai diberlakukan pada gaji bulan Maret 2026.

Kebijakan ini merupakan implementasi dari berbagai regulasi terkait jaminan sosial bagi ASN.

Salah satunya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, yang menegaskan bahwa PPPK termasuk dalam ASN dan berhak memperoleh perlindungan jaminan sosial.



Tabungan untuk Hari Tua

Meskipun menambah potongan dalam slip gaji, kebijakan JHT sebenarnya ditujukan untuk kepentingan jangka panjang.

Dana yang terkumpul akan menjadi tabungan yang dapat dicairkan ketika PPPK memasuki masa pensiun atau berhenti bekerja.

Hal ini dianggap penting karena PPPK belum memiliki program pensiun seperti PNS.

Dengan adanya JHT, PPPK setidaknya memiliki dana simpanan yang bisa digunakan di masa depan.

Menjadi Sorotan Banyak PPPK

Kebijakan potongan gaji bagi PPPK ini memicu beragam tanggapan.

Sebagian pegawai menilai program ini positif karena memberikan jaminan untuk masa depan.

Namun, ada juga yang merasa potongan tersebut memberatkan karena langsung dipotong dari gaji bulanan.

Meski demikian, pemerintah tetap mendorong pelaksanaan program ini sebagai bagian dari sistem perlindungan sosial bagi ASN di Indonesia.



Kesimpulan

Mulai 2026, gaji PPPK dipotong untuk BPJS, IWP, dan JHT 3,25% sebagai tabungan hari tua.

Sumber Referensi

pojoksatu.id/edugov/1087279138/terbaru-2026-ini-rincian-potongan-gaji-pppk-bpjs-iwp-hingga-jht-325-persen-yang-mulai-berlaku?page=3

Tags: 25 PersenBPJS KesehatanDaftar Potongan Gaji PPPKIuran Wajib Pegawai (IWP)Jaminan Hari Tua (JHT) 3Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK)Jaminan Kematian (JKM)Menjadi Sorotan Banyak PPPKMulai Diterapkan di Beberapa Daerah pada Maret 2026PPPKTabungan untuk Hari Tua
Rudi Chandra

Rudi Chandra

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Rekomendasi Aplikasi Terbaik 2026 untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis

Rekomendasi Aplikasi Terbaik 2026 untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis

Rekomendasi Aplikasi Terbaik 2026 untuk Mendapatkan Saldo DANA Gratis

Saldo Gratis Dana Kaget Sabtu Ini! Klaim Sebelum Kehabisan

Saldo Gratis Dana Kaget Sabtu Ini! Klaim Sebelum Kehabisan

Saldo Gratis Dana Kaget Sabtu Ini! Klaim Sebelum Kehabisan

Potongan Gaji PPPK 3,25 Persen: Untung atau Rugi? Simak Penjelasannya

Potongan Gaji PPPK 3,25 Persen: Untung atau Rugi? Simak Penjelasannya

Potongan Gaji PPPK 3,25 Persen: Untung atau Rugi? Simak Penjelasannya

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Langsung Cuan Hingga Rp315.000!

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Langsung Cuan Hingga Rp315.000!

5 Aplikasi Penghasil Saldo DANA Gratis 2026, Langsung Cuan Hingga Rp315.000!

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial