Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) secara resmi mengumumkan kebijakan baru yang akan diterapkan pada jalur Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) tahun 2026.
Dalam upaya menjaga objektivitas dan kualitas input mahasiswa baru, UPI menegaskan akan menggunakan nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) sebagai instrumen validator untuk nilai rapor yang dikirimkan oleh sekolah.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa nilai rapor yang menjadi dasar utama seleksi SNBP mencerminkan kemampuan akademik siswa yang sesungguhnya.
Alasan Penggunaan Nilai TKA sebagai Validator
Kebijakan ini dilatarbelakangi oleh adanya fenomena “inflasi nilai” atau ketidakseragaman standar penilaian antar sekolah di berbagai daerah.
Tanpa adanya alat validasi yang terukur, sulit bagi universitas untuk membandingkan nilai rapor dari sekolah yang berbeda secara adil.
UPI memandang bahwa nilai TKA, yang bersifat standar secara nasional, dapat menjadi parameter yang akurat untuk memverifikasi apakah capaian nilai rapor seorang siswa sejalan dengan kompetensi akademiknya saat diuji secara independen.
Nilai Rapor Tetap Penting
Dalam proses seleksi, panitia penerimaan mahasiswa baru UPI tidak hanya akan melihat angka yang tertera di rapor semester satu hingga lima.
Data nilai TKA siswa akan digunakan untuk membandingkan konsistensi prestasi.
Jika terdapat perbedaan yang terlalu mencolok antara nilai rapor yang sangat tinggi dengan hasil TKA yang rendah, maka validitas nilai rapor tersebut akan dipertanyakan.
Hal ini bertujuan untuk meminimalisir praktik manipulasi nilai oleh pihak-pihak tertentu demi meloloskan siswa ke Perguruan Tinggi Negeri (PTN).
Manfaat nilai TKA bagi Siswa dan Sekolah
Kebijakan ini menuntut calon mahasiswa untuk tidak hanya mengandalkan nilai rapor dari sekolah, tetapi juga mempersiapkan diri dengan serius menghadapi Tes Kemampuan Akademik.
Manfaat nilai TKA kini memiliki peran ganda bagi siswa yaitu :
- Sebagi syarat mendaftar di jalur Tes (SNBT)k
- Sebagai nilai tambah yang berfungsi sebagai “penjamin” di jalur Prestasi (SNBP) khusus untuk pemilihan prodi di UPI.
Sementara bagi sekolah, manfaat kebijakan ini menjadi peringatan untuk memberikan penilaian yang jujur dan transparan kepada siswa, karena kredibilitas sekolah dalam pengisian PDSS (Pangkalan Data Sekolah dan Siswa) akan terlihat melalui hasil validasi ini.
Kesimpulan
Melalui penerapan validator ini, UPI berharap dapat menjaring calon mahasiswa yang memiliki kesiapan akademik tinggi sehingga mampu menyelesaikan studi tepat waktu dan berprestasi selama di bangku kuliah.
UPI menekankan bahwa integritas dalam proses seleksi adalah prioritas utama.
Sumber
https://www.detik.com/edu/seleksi-masuk-pt/d-8349204/upi-tegaskan-pakai-nilai-tka-sebagai-validator-rapor-di-snbp-2026




