Pemerintah Provinsi Sumatera Utara resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026. Penetapan ini menjadi perhatian bagi pekerja, perusahaan, hingga calon pencari kerja karena berpengaruh langsung terhadap standar gaji minimum di wilayah tersebut.
Kenaikan upah minimum setiap tahun merupakan kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli pekerja sekaligus menyesuaikan kondisi ekonomi, inflasi, dan produktivitas tenaga kerja. Tahun 2026, besaran upah minimum di Sumatera Utara kembali mengalami peningkatan dibandingkan tahun sebelumnya.
UMP Sumatera Utara 2026 Resmi Naik
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 sebesar Rp3.228.971 per bulan. Angka ini mengalami kenaikan sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang berada di angka Rp2.992.559. Dilansir dari laman medan.inews secara nominal, kenaikan tersebut setara dengan Rp236.412 per bulan. Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Gubernur Sumatera Utara melalui keputusan resmi pemerintah daerah dan mulai berlaku sejak 1 Januari 2026. Kenaikan UMP ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan pekerja sekaligus menjaga stabilitas ekonomi daerah.
Perbedaan UMP dan UMK yang Perlu Dipahami
Dalam pembahasan upah minimum, masyarakat sering menyamakan istilah UMP dan UMR. Padahal secara regulasi, istilah yang digunakan saat ini adalah UMP dan UMK. Berikut perbedaannya:
UMP (Upah Minimum Provinsi)
Upah minimum yang berlaku di seluruh wilayah provinsi dan ditetapkan oleh gubernur.
UMK (Upah Minimum Kabupaten/Kota)
Upah minimum yang berlaku khusus di kabupaten atau kota tertentu dan biasanya lebih tinggi dari UMP karena menyesuaikan kondisi ekonomi daerah.
Sebagai contoh, UMK Kota Medan tahun 2026 ditetapkan sekitar Rp4.335.198, lebih tinggi dibandingkan UMP Sumatera Utara karena Kota Medan memiliki tingkat aktivitas ekonomi yang lebih besar. Dengan demikian, pekerja di wilayah kabupaten atau kota tertentu bisa menerima gaji minimum yang berbeda dari UMP provinsi.
Faktor Penentuan Kenaikan UMP 2026
Penetapan upah minimum tidak dilakukan secara sembarangan. Pemerintah mempertimbangkan sejumlah faktor utama yang mempengaruhi kondisi ekonomi dan kesejahteraan pekerja. Beberapa faktor tersebut antara lain:
- Inflasi nasional dan daerah
- Pertumbuhan ekonomi
- Produktivitas tenaga kerja
- Kebutuhan hidup layak (KHL)
- Kondisi dunia usaha
Perhitungan UMP juga mengacu pada regulasi pemerintah terkait pengupahan, termasuk aturan terbaru mengenai sistem penghitungan upah minimum.
Cara Melihat Informasi Resmi Upah Minimum
Masyarakat yang ingin melihat informasi resmi mengenai UMP maupun UMK Sumatera Utara dapat mengakses situs resmi pemerintah daerah. Masyarakat dapat mengakses Website resmi Dinas Ketenagakerjaan Sumatera Utara di https://disnaker.sumutprov.go.id Melalui situs tersebut, masyarakat dapat melihat dokumen resmi penetapan upah minimum, daftar UMK kabupaten/kota, serta kebijakan ketenagakerjaan terbaru di Sumatera Utara.
Kesimpulan
Upah Minimum Provinsi Sumatera Utara tahun 2026 resmi ditetapkan sebesar Rp3.228.971 per bulan, naik sekitar 7,9 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Kebijakan ini mulai berlaku sejak 1 Januari 2026 dan menjadi acuan gaji minimum bagi pekerja di seluruh wilayah provinsi. Meskipun demikian, beberapa daerah seperti Kota Medan memiliki UMK yang lebih tinggi, sehingga pekerja di wilayah tersebut dapat menerima gaji minimum di atas UMP provinsi. Bagi masyarakat, penting untuk mengetahui informasi ini agar dapat memahami standar pengupahan terbaru serta menyesuaikan rencana kerja maupun bisnis di tahun 2026.
Sumber
https://medan.inews.id/read/660714/akhirnya-naik-ini-besaran-ump-sumut-2026-yang-ditunggu-buruh




