Kabar baik untuk para pekerja di Ibukota. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara resmi mengumumkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Jakarta tahun 2026 sebesar Rp5.729.876, yang mengalami peningkatan 6,17 persen dibandingkan tahun sebelumnya.
Peningkatan ini diharapkan dapat membantu meningkatkan kesejahteraan para pekerja di tengah perkembangan ekonomi yang terus berlangsung.
Ketentuan tentang penetapan UMP DKI Jakarta 2026 tertuang dalam Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025 mengenai UMP tahun 2026.
Kenaikan gaji ini mulai berlaku pada 1 Januari 2026 dan diterapkan bagi pekerja yang memiliki pengalaman kerja di bawah satu tahun. Keputusan ini menjadikan DKI Jakarta sebagai provinsi dengan UMP tertinggi sepanjang tahun 2026.
Sebelum penetapan ini, pengaturan UMP 2026 telah diatur melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan.
Dalam peraturan tersebut, setiap gubernur diwajibkan untuk mengumumkan UMP paling lambat tanggal 24 Desember 2025 dan mulai diterapkan efektif mulai 1 Januari 2026.
Diketahui bahwa provinsi yang memiliki UMP tertinggi pada tahun 2026 adalah DKI Jakarta dengan Rp5.729.876. Sementara itu, provinsi dengan UMP terendah adalah Jawa Barat dengan jumlah Rp2.317.601.
Perkembangan UMP Jakarta lima tahun terakhir
Dilansir dari metrotvnews, penetapan UMP DKI Jakarta tahun 2026 merupakan hasil diskusi antara Dewan Pengupahan yang melibatkan pemerintah, pengusaha, dan pekerja dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan daya beli masyarakat.
Berikut adalah perbandingan UMP DKI Jakarta selama lima tahun terakhir:
- UMP Jakarta 2021: Rp4.416.187 (naik sekitar 3,5 persen).
- UMP Jakarta 2022: Rp4.573.845 (naik sekitar 3,6 persen).
- UMP Jakarta 2023: Rp4.901.798 (naik sekitar 7,2 persen).
- UMP Jakarta 2024: Rp5.067.381 (naik sekitar 3,4 persen).
- UMP Jakarta 2025: Rp5.396.761 (naik sekitar 6,5 persen).
- UMP Jakarta 2026: Rp5.729.876 (naik sekitar 6,17 persen).
Ketentuan Hukum Terkait Pelanggaran UMP Jakarta 2026
Berdasarkan Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 1142 Tahun 2025, perusahaan dilarang untuk membayar upah di bawah UMP yang telah ditetapkan.
Sesuai dengan Pasal 23 ayat (3) PP tentang pengupahan, setiap perusahaan diwajibkan untuk membayar upah minimal yang sesuai dengan UMP atau UMK yang berlaku.
Jika terjadi pelanggaran, pihak perusahaan bisa dikenakan sanksi sesuai peraturan yang berlaku, yang terdiri dari:
Sanksi Administratif
Perusahaan yang terbukti membayar upah di bawah UMP Jakarta 2026 dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah baik pusat maupun daerah.
Sanksi ini dapat bermacam-macam, mulai dari teguran tertulis sebagai peringatan awal, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau keseluruhan alat produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha apabila pelanggaran tidak diselesaikan.
Sanksi Pidana
Di samping sanksi administratif, pelanggaran dalam pembayaran UMP juga dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Ketenagakerjaan dan Undang-Undang Cipta Kerja sebagai berikut:
- Perusahaan bisa dikenakan hukuman penjara dengan durasi minimal satu tahun dan maksimal empat tahun, serta/atau denda yang berkisar antara Rp100 juta hingga Rp400 juta, tergantung dengan seberapa besar pelanggaran yang dilakukan.
- Jika perusahaan tempat Anda bekerja masih membayar upah di bawah UMP Jakarta, ada beberapa langkah yang bisa diambil oleh pekerja untuk menuntut haknya, antara lain:
- Mengajukan klarifikasi kepada HR atau manajemen dengan menyampaikan dasar hukum UMP Jakarta yang berlaku sebagai hak normatif pekerja.
- Melaporkan kepada pengawas ketenagakerjaan setempat karena pemenuhan upah minimum adalah kewajiban perusahaan yang harus diawasi langsung oleh pemerintah.
- Melalui proses penyelesaian sengketa di bidang hubungan kerja, dimulai dari negosiasi antara dua pihak, tiga pihak, hingga membawa masalah ini ke Pengadilan Hubungan Industrial untuk menuntut pembayaran atas selisih upah yang belum diterima.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/NP6CLdA9-ump-jakarta-2026-naik-6-17-segini-yang-didapat-pekerja



