Memasuki tahun 2026 besarnya minat masyarakat, pekerja ataupun calon pekerja dalam mencari informasi upah minimum di berbagai Provinsi semakin meningkat.
Ada 36 provinsi yang telah menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 melalui Surat Keputusan Gubernur hingga Kamis, 25 Desember 2025.
Dari seluruh provinsi, UMP tahun 2026 yang tertinggi ditetapkan oleh DKI Jakarta dengan jumlah Rp 5.729.876, sedangkan yang terendah berasal dari Jawa Barat dengan jumlah Rp 2.317.601.
Pengaturan UMP 2026 ini mengikuti Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2025 mengenai pengupahan, yang mewajibkan setiap gubernur untuk mengumumkan upah minimum paling lambat pada 24 Desember 2025 dan mulai berlaku efektif pada 1 Januari 2026.
Daftar Upah Minimum 2026 di 36 Provinsi
Dikutip dari Kompas.com, berikut adalah daftar Upah Minimum 2026 di 36 provinsi yang telah diumumkan:
-
- DKI Jakarta UMP Jakarta 2026 sebesar Rp 5.729.876
- Papua Selatan UMP Papua Selatan 2026 sebesar Rp 4.508.850
- Papua UMP Papua 2026 sebesar Rp 4.436.283
- Papua Tengah UMP Papua Tengah 2026 sebesar Rp 4.285.848
- Bangka Belitung UMP Bangka Belitung 2026 sebesar Rp 4.035.000
- Sulawesi Utara UMP Sulawesi Utara 2026 sebesar Rp 4.002.630
- Sumatera Selatan UMP Sumatera Selatan 2026 sebesar Rp 3.942.963
- Sulawesi Selatan UMP Sulawesi Selatan 2026 sebesar Rp 3.921.088
- Kepulauan Riau UMP Kepulauan Riau 2026 sebesar Rp 3.879.520
- Papua Barat UMP Papua Barat 2026 sebesar Rp 3.841.000
- Riau UMP Riau 2026 sebesar Rp 3.780.495
- Kalimantan Utara UMP Kalimantan Utara 2026 sebesar Rp 3.775.243
- Papua Barat Daya UMP Papua Barat Daya 2026 sebesar Rp 3.766.000
- Kalimantan Timur UMP Kalimantan Timur 2026 sebesar Rp 3.762.431
- Kalimantan Selatan UMP Kalimantan Selatan 2026 sebesar Rp 3.725.000
- Kalimantan Tengah UMP Kalimantan Tengah 2026 sebesar Rp 3.686.138
- Maluku Utara UMP Maluku Utara 2026 sebesar Rp 3.552.840
- Jambi UMP Jambi 2026 sebesar Rp 3.471.497
- Gorontalo UMP Gorontalo 2026 sebesar Rp 3.405.144
- Maluku UMP Maluku 2026 sebesar Rp 3.334.490
- UMP Sulawesi Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.315.934
- UMP Sulawesi Tenggara untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.306. 496
- UMP Sumatera Utara untuk tahun 2026 sebesar Rp 3. 228.971
- UMP Bali untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.207.459
- UMP Sumatera Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.182.955
- UMP Sulawesi Tengah untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.179.565
- UMP Banten untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.100.881
- UMP Kalimantan Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.054.552
- UMP Lampung untuk tahun 2026 sebesar Rp 3.047.734
- UMP Bengkulu untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.827.250
- UMP Nusa Tenggara Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.673.861
- UMP Nusa Tenggara Timur untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.455.898
- UMP Jawa Timur untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.446.880
- UMP DI Yogyakarta untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.417.495
- UMP Jawa Tengah untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.327.386
- UMP Jawa Barat untuk tahun 2026 sebesar Rp 2.317.601
Data ini menunjukkan bahwa UMP 2026 bervariasi antar daerah, sesuai dengan kondisi ekonomi dan standar pengupahan di masing-masing wilayah.
Sumber: https://money.kompas.com/read/2025/12/26/113615726/ump-2026-berlaku-januari-cek-daftar-36-provinsi-yang-sudah-menetapkan?page=all.



