UMK Sumatera Utara 2026: Besaran Upah Di 33 Kabupaten/Kota

UMK Sumatera Utara 2026: Besaran Upah Di 33 Kabupaten/Kota

UMK Sumatera Utara 2026: Besaran Upah Di 33 Kabupaten/Kota

Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman utama bagi dunia usaha dan tenaga kerja di Sumatera Utara, karena mencerminkan penyesuaian upah berdasarkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan hidup yang layak.

Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Surat keputusan ini ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.

Dalam keputusan tersebut, UMK tahun 2026 ditetapkan untuk 22 kabupaten/kota dari total 33 daerah di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran upah minimum di wilayah tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.



UMP Sumatera Utara 2026 Mengalami Kenaikan

Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971. Nilai ini naik sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.

Rincian UMK Sumatera Utara Tahun 2026

Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut daftar lengkap UMK Sumatera Utara tahun 2026 beserta perbandingan dengan tahun 2025:






Daerah Yang Mengacu pada UMP Sumut 2026

Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri dan mengikuti besaran UMP Sumatera Utara tahun 2026, yaitu:
Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.

Dengan ditetapkannya UMK dan UMP Sumatera Utara tahun 2026, diharapkan peningkatan upah ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Sumatera Utara.



Kesimpulan

Semoga kebijakan ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Utara.

Sumber Referensi

Exit mobile version