Pemerintah Provinsi Sumatera Utara telah menetapkan besaran Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Penetapan ini menjadi pedoman utama bagi dunia usaha dan tenaga kerja di Sumatera Utara, karena mencerminkan penyesuaian upah berdasarkan perkembangan ekonomi serta kebutuhan hidup yang layak.
Keputusan tersebut ditetapkan oleh Gubernur Sumatera Utara, Bobby Nasution, melalui Surat Keputusan Gubernur Nomor 188.44/908/KPTS/2025 tentang Penetapan Upah Minimum Kabupaten/Kota di Provinsi Sumatera Utara. Surat keputusan ini ditandatangani pada Rabu, 24 Desember 2025.
Dalam keputusan tersebut, UMK tahun 2026 ditetapkan untuk 22 kabupaten/kota dari total 33 daerah di Sumatera Utara. Sementara itu, 11 kabupaten/kota lainnya belum memiliki Dewan Pengupahan, sehingga besaran upah minimum di wilayah tersebut mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara.
UMP Sumatera Utara 2026 Mengalami Kenaikan
Upah Minimum Provinsi (UMP) Sumatera Utara tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp 3.228.971. Nilai ini naik sekitar 7,9 persen dibandingkan UMP tahun 2025 yang sebesar Rp 2.992.559.
Rincian UMK Sumatera Utara Tahun 2026
Dilansir dari fahum.umsu.ac.id, berikut daftar lengkap UMK Sumatera Utara tahun 2026 beserta perbandingan dengan tahun 2025:
-
Kabupaten Mandailing Natal
- UMK 2025: Rp 3.100.998
- UMK 2026: Rp 3.355.900
-
Kabupaten Tapanuli Selatan
- UMK 2025: Rp 3.307.324
- UMK 2026: Rp 3.567.941
-
Kabupaten Tapanuli Tengah
- UMK 2025: Rp 3.242.323
- UMK 2026: Rp 3.509.004
-
Kabupaten Tapanuli Utara
- UMK 2025: Rp 3.017.649
- UMK 2026: Rp 3.307.618
-
Kabupaten Toba
- UMK 2025: Rp 3.151.356
- UMK 2026: Rp 3.404.422,49
-
Kabupaten Labuhanbatu
- UMK 2025: Rp 3.438.181
- UMK 2026: Rp 3.748.181
-
Kabupaten Asahan
- UMK 2025: Rp 3.265.908
- UMK 2026: Rp 3.531.361
-
Kabupaten Simalungun
- UMK 2025: Rp 3.088.851
- UMK 2026: Rp 3.351.403
-
Kabupaten Karo
- UMK 2025: Rp 3.577.282
- UMK 2026: Rp 3.843.153
-
Kabupaten Deli Serdang
- UMK 2025: Rp 3.732.906
- UMK 2026: Rp 4.041.543
-
Kabupaten Langkat
- UMK 2025: Rp 3.134.660
- UMK 2026: Rp 3.402.892
-
Kabupaten Serdang Bedagai
- UMK 2025: Rp 3.313.500
- UMK 2026: Rp 3.605.983
-
Kabupaten Batu Bara
- UMK 2025: Rp 3.676.000
- UMK 2026: Rp 3.970.000
-
Kabupaten Padang Lawas
- UMK 2025: Rp 3.195.910
- UMK 2026: Rp 3.478.237,41
-
Kabupaten Labuhanbatu Selatan
- UMK 2025: Rp 3.404.984
- UMK 2026: Rp 3.690.000
-
Kabupaten Labuhanbatu Utara
- UMK 2025: Rp 3.327.621
- UMK 2026: Rp 3.603.415
-
Kota Sibolga
- UMK 2025: Rp 3.419.748
- UMK 2026: Rp 3.668.667,50
-
Kota Tanjungbalai
- UMK 2025: Rp 3.244.606
- UMK 2026: Rp 3.496.856,58
-
Kota Tebing Tinggi
- UMK 2025: Rp 3.006.203
- UMK 2026: Rp 3.229.957,70
-
Kota Medan
- UMK 2025: Rp 4.014.072
- UMK 2026: Rp 4.335.198
-
Kota Binjai
- UMK 2025: Rp 3.075.365
- UMK 2026: Rp 3.367.913,55
-
Kota Padangsidimpuan
- UMK 2025: Rp 3.168.235
- UMK 2026: Rp 3.416.803
Daerah Yang Mengacu pada UMP Sumut 2026
Sebanyak 11 kabupaten/kota belum menetapkan UMK sendiri dan mengikuti besaran UMP Sumatera Utara tahun 2026, yaitu:
Kabupaten Dairi, Kabupaten Humbang Hasundutan, Kabupaten Samosir, Kabupaten Padang Lawas Utara, Kabupaten Pakpak Bharat, Kabupaten Nias, Kabupaten Nias Barat, Kabupaten Nias Utara, Kabupaten Nias Selatan, Kota Gunungsitoli, dan Kota Pematangsiantar.
Dengan ditetapkannya UMK dan UMP Sumatera Utara tahun 2026, diharapkan peningkatan upah ini dapat mendorong kesejahteraan pekerja sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi di berbagai wilayah Sumatera Utara.
Kesimpulan
Semoga kebijakan ini mampu mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan di seluruh wilayah Sumatera Utara.
Sumber Referensi
- https://fahum.umsu.ac.id/info/daftar-rincian-umk-sumut-tahun-2026-di-33-kabupaten-kota/




