Isu tunjangan P3K paruh waktu 2026 kembali menjadi perhatian, terutama di kalangan guru yang hingga kini masih menunggu kepastian status dan kesejahteraan. Pemerintah pun angkat bicara. Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Abdul Mu’ti menegaskan bahwa pemerintah sedang mencari solusi terbaik bagi guru berstatus PPPK paruh waktu, termasuk terkait skema tunjangan yang layak dan berkeadilan.
Pernyataan ini menjadi sinyal bahwa persoalan PPPK paruh waktu tidak diabaikan, melainkan sedang dibahas serius lintas kementerian.
Pemerintah Gelar Rapat Lintas Kementerian
Abdul Mu’ti menyampaikan bahwa pembahasan mengenai guru PPPK paruh waktu telah dilakukan melalui rapat lintas kementerian di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK).
“Sudah kita bahas di rapat lintas kementerian dua hari lalu, bersama Menteri Keuangan, Agama, Dalam Negeri, KemenpanRB dan Kepala BKN, untuk mencari jalan terbaik bagi guru-guru berstatus PPPK Paruh Waktu,” kata Abdul Mu’ti, seperti dilansir dari Cianjur Ekspress pada Sabtu, 31 Januari 2026
Rapat tersebut menunjukkan bahwa kebijakan terkait PPPK paruh waktu, termasuk tunjangan, tidak hanya menjadi urusan satu kementerian, tetapi melibatkan banyak pihak strategis.
Penjelasan Status Guru Non ASN
Dalam penjelasannya, Mendikdasmen juga meluruskan istilah yang selama ini sering digunakan. Menurutnya, istilah “guru honorer” sebenarnya tidak dikenal dalam undang-undang.
Ia menegaskan bahwa secara hukum hanya ada dua kategori, yaitu guru ASN dan guru non ASN. Guru non ASN sendiri terbagi menjadi dua kelompok, yakni yang sudah bersertifikasi dan yang belum bersertifikasi.
Tunjangan Guru Non ASN yang Sudah Bersertifikasi
Untuk guru non ASN yang sudah memiliki sertifikat pendidik, pemerintah sebenarnya telah memberikan tunjangan dengan nominal cukup besar.
“Guru non ASN yang bersertifikasi itu tunjangannya besar, karena mereka bisa mendapatkan sebesar Rp2 juta per bulan, lalu ditambah tunjangan tempat dia tugas, dan ditransfer ke rekeningnya masing-masing,” ujar Abdul Mu’ti.
Skema ini dinilai sudah membantu meningkatkan kesejahteraan guru non ASN bersertifikat, meski status kepegawaiannya belum sepenuhnya ASN.
Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu yang Belum Bersertifikasi?
Persoalan utama saat ini terletak pada guru non ASN dan PPPK paruh waktu yang belum memiliki sertifikat pendidik. Untuk kelompok inilah pemerintah masih mencari formula terbaik, termasuk kemungkinan pengaturan tunjangan di tahun 2026.
Abdul Mu’ti meminta para guru bersabar menunggu keputusan resmi pemerintah.
“Kita sedang mencari jalan keluar terbaik, bagi non ASN yang belum tersertifikasi, tunggu ya sampai ada keputusannya,” katanya.
Pernyataan ini mengindikasikan bahwa kebijakan tunjangan P3K paruh waktu masih dalam tahap pembahasan dan belum bersifat final.
Kesimpulan
Pembahasan tunjangan P3K paruh waktu 2026 masih berlangsung di tingkat pusat dan melibatkan banyak kementerian. Pemerintah mengakui adanya persoalan kesejahteraan, terutama bagi guru PPPK paruh waktu dan non ASN yang belum tersertifikasi. Meski belum ada keputusan resmi, sinyal solusi sudah terlihat. Guru PPPK paruh waktu disarankan terus memantau kebijakan pemerintah dan menunggu pengumuman resmi agar tidak terjebak informasi yang keliru.
Sumber:
https://cianjurekspres.disway.id/edukasi/read/20106/mendikdasmen-sebut-pemerintah-tengah-cari-solusi-terbaik-bagi-guru-pppk-paruh-waktu




