Mulai tahun 2026, insentif guru honorer resmi naik dari Rp 300.000 menjadi Rp 400.000 per bulan. Kenaikan ini diumumkan bertepatan dengan Hari Guru pada 25 November 2025 sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap kontribusi para pendidik di Indonesia.
Kenaikan Tunjangan Guru Honorer 2026
Dilansir dari jawapos.com, Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Abdul Mu’ti, menyampaikan bahwa kenaikan insentif guru honorer ini merupakan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru di seluruh Indonesia.
“Insentif guru honorer naik dari Rp 300.000 per bulan menjadi Rp 400.000 per bulan mulai 2026. Pemerintah menyadari tunjangan guru belum sepenuhnya memadai,” jelas Mu’ti saat memimpin Upacara Hari Guru 2025 di Surabaya.
Selain kenaikan insentif bulanan, pemerintah juga menyiapkan tunjangan sertifikasi sebesar Rp 2 juta per bulan untuk guru Non-ASN serta satu kali gaji pokok bagi guru ASN. Semua tunjangan akan langsung ditransfer ke rekening guru, menegaskan komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan pendidik.
Program Peningkatan Kompetensi Guru
Pemerintah mendorong guru untuk meningkatkan kompetensi dan kualifikasinya melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL). Pada 2025, program ini menyasar 12.500 guru yang belum memiliki pendidikan D4 atau S1, membantu mereka meningkatkan kemampuan profesional sekaligus kesejahteraan.
Jam Mengajar dan Waktu Belajar Guru
Selain tunjangan, pemerintah juga menata jam mengajar guru agar lebih efektif. Guru tidak lagi wajib mengajar 24 jam per minggu, dan disediakan satu hari khusus untuk waktu belajar guru. Kebijakan ini memungkinkan guru fokus meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.
Syarat Penerima Insentif Guru Honorer 2026
Agar dapat menerima insentif guru honorer 2026, guru harus memenuhi syarat berikut:
- Aktif mengajar – Masih mengajar di sekolah negeri atau swasta yang terakreditasi.
- Terdata di Dapodik – Data valid dan terbaru di sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
- Non-ASN – Belum berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) atau menerima tunjangan serupa.
- Rekening bank aktif – Memiliki rekening pribadi sesuai data Dapodik untuk penyaluran tunjangan.
Kesimpulan
Mulai tahun 2026, tunjangan guru honorer naik menjadi Rp 400.000 per bulan, sebagai bentuk apresiasi pemerintah terhadap peran penting guru di Indonesia. Selain insentif bulanan, guru juga berkesempatan menerima tunjangan sertifikasi Rp 2 juta per bulan untuk Non-ASN dan satu kali gaji pokok bagi ASN. Pemerintah juga menyediakan waktu belajar khusus dan pengaturan jam mengajar agar guru dapat meningkatkan kompetensi dan kualitas pengajaran.
Syarat penerima insentif meliputi aktif mengajar, terdata di Dapodik, berstatus non-ASN, dan memiliki rekening bank aktif. Dengan kebijakan ini, guru honorer dapat lebih fokus mengembangkan profesionalisme, meningkatkan kesejahteraan, dan memberikan pendidikan terbaik bagi siswa.
Sumber: https://www.jawapos.com/nasional/016877494/alhamdulillah-mulai-2026-insentif-guru-honorer-naik-jadi-rp-400000-per-bulan?utm_source=chatgpt.com



