Tunjangan ASN Terbaru Tahun 2025, Berikut Rinciannya!
Tahun 2025 membawa kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) formasi 2024. Pemerintah secara resmi menaikkan gaji dan tunjangan ASN sebesar 8 persen, sebagai bagian dari upaya meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme ASN di Indonesia.
Jadwal Pengangkatan CPNS dan PPPK 2024
Mengacu pada pernyataan Kepala BKN, Zudan Arif, berikut adalah jadwal resmi pengangkatan ASN formasi 2024:
-
CPNS 2024 diangkat paling lambat 1 Juni 2025
-
PPPK 2024 diangkat paling lambat 1 Oktober 2025
Setelah diangkat, para ASN akan langsung menerima gaji dan tunjangan dengan skema terbaru 2025.
Gaji Pokok ASN 2025 Setelah Kenaikan 8%
Besaran gaji pokok ASN tahun 2025 mengacu pada PP Nomor 5 Tahun 2024, dan mengalami kenaikan 8% dari tahun sebelumnya. Berikut rinciannya berdasarkan golongan:
-
-
Golongan I (SD–SMP)
-
Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600
-
Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700
-
Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700
-
Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400
-
-
Golongan II (SMA–D1)
-
IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400
-
IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500
-
IIc: Rp2.485.900 – Rp3.958.200
-
IId: Rp2.591.100 – Rp4.125.600
-
-
-
Golongan III (D3–S1)
-
IIIa: Rp2.785.700 – Rp4.575.200
-
IIIb: Rp2.903.600 – Rp4.768.800
-
IIIc: Rp3.026.400 – Rp4.970.500
-
IIId: Rp3.154.400 – Rp5.180.700
-
-
Golongan IV (S2–S3)
-
IVa: Rp3.287.800 – Rp5.399.900
-
IVb: Rp3.426.900 – Rp5.628.300
-
IVc: Rp3.571.900 – Rp5.866.400
-
IVd: Rp3.723.000 – Rp6.114.500
-
IVe: Rp3.880.400 – Rp6.373.200
-
5 Jenis Tunjangan ASN 2025
Selain gaji pokok, ASN juga menerima berbagai tunjangan yang signifikan menambah total penghasilan bulanan. Berikut tunjangan utama yang diberikan:
-
-
Tunjangan Kinerja (Tukin)
-
Besarnya tergantung pada instansi dan jabatan.
-
Dapat mencapai jutaan hingga puluhan juta rupiah per bulan.
-
-
Tunjangan Makan (per hari kerja)
-
Golongan I & II: Rp35.000
-
Golongan III: Rp37.000
-
Golongan IV: Rp41.000
-
-
Tunjangan Suami/Istri
-
10% dari gaji pokok
-
Jika suami istri sama-sama ASN, hanya satu pihak yang menerima.
-
-
-
Tunjangan Anak
-
2% dari gaji pokok per anak
-
Maksimal 2 anak yang belum menikah, belum bekerja, dan berusia <21 tahun.
-
-
Tunjangan Jabatan atau Umum
-
Tunjangan jabatan untuk struktural:
-
Eselon IA: Rp5.500.000
-
Eselon IVA: Rp540.000
-
-
Tunjangan umum:
-
Golongan I: Rp175.000
-
Golongan IV: Rp190.000
-
-
Gaji Pensiunan ASN 2025 Naik 12%
-
Mengacu pada PP Nomor 8 Tahun 2024, gaji pokok pensiunan juga naik 12%. Berikut kisaran gaji pensiunan:
-
Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700
-
Golongan II: Rp1.748.100 – Rp3.208.800
-
Golongan III: Rp1.748.100 – Rp4.029.600
-
Golongan IV: Rp1.748.100 – Rp4.957.100
-
-
Tunjangan Pensiunan:
-
Tunjangan Keluarga:
-
Suami/Istri: 10% dari pensiun pokok
-
Anak: 2% dari pensiun pokok (maksimal 2 anak)
-
-
Tunjangan Pangan:
-
Setara 10 kg beras atau Rp72.420/bulan
-
-
Gaji ke-13 ASN dan Pensiunan Tahun 2025
Gaji ke-13 akan dicairkan mulai 2 Juni 2025, mencakup:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan/umum
-
Tunjangan kinerja (untuk ASN pusat)
Catatan Penting:
-
Tidak dikenakan potongan (kecuali pajak penghasilan)
-
Berlaku untuk seluruh ASN dan pensiunan, termasuk PPPK, TNI, Polri, dan hakim
-
Untuk ASN daerah, pencairan disesuaikan dengan kemampuan fiskal daerah
Kesimpulan
Kenaikan gaji dan tunjangan ASN tahun 2025 adalah bukti nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kualitas hidup pegawai negeri dan menjadikan profesi ASN semakin bermartabat. Baik ASN aktif maupun pensiunan kini memiliki pendapatan yang lebih layak dan seimbang dengan peran serta pengabdiannya kepada negara.
Jika Anda ingin versi PDF atau infografis dari artikel ini, saya bisa bantu buatkan juga.



