Menjelang Lebaran Idulfitri, kebutuhan uang baru meningkat.
Banyak orang ingin menyiapkan pecahan baru untuk dibagikan ke anak-anak, keluarga, atau kerabat saat hari raya.
Supaya lebih mudah, Bank Indonesia menyediakan layanan penukaran uang baru secara online lewat situs PINTAR BI.
Layanan ini termasuk dalam program Semarak Rupiah dan Berkah Idulfitri (SERAMBI) 2026.
Lewat sistem ini, masyarakat bisa pesan jadwal lebih dulu, jadi tidak perlu antre lama di lokasi penukaran.
Sekarang cukup daftar lewat HP atau komputer. Setelah dapat jadwal, tinggal datang sesuai waktu yang sudah dipilih.
Berikut penjelasan lengkapnya.
Apa Itu Layanan Penukaran Uang Baru PINTAR BI?
PINTAR BI adalah situs resmi dari Bank Indonesia untuk mendaftar penukaran uang baru secara online.
Istilah “PINTAR” merupakan singkatan dari Penukaran dan Tarik Uang Rupiah, sedangkan “BI” berarti Bank Indonesia.
Lewat layanan ini, masyarakat bisa memilih lokasi penukaran dan menentukan tanggal dan jam sesuai kuota yang tersedia.
Biasanya penukaran dilakukan melalui kas keliling BI atau bank-bank yang bekerja sama.
Cara Daftar Penukaran Uang Baru di PINTAR BI
Berikut langkah-langkah yang bisa diikuti:
- Akses situs resmi
Buka laman https://pintar.bi.go.id melalui browser di ponsel atau komputer. - Pilih menu penukaran uang melalui kas keliling
Di halaman utama, pilih layanan Penukaran Uang Rupiah sesuai periode yang sedang dibuka. - Pilih lokasi dan jadwal
Tentukan lokasi bank atau titik layanan yang tersedia, lalu pilih tanggal dan waktu penukaran sesuai kuota. - Isi data diri
Lengkapi formulir pendaftaran dengan nama lengkap, nomor identitas, dan nomor ponsel aktif. - Tentukan nominal penukaran
Masukkan jumlah uang yang ingin ditukar sesuai batas maksimal yang ditetapkan. - Simpan bukti pemesanan
Unduh atau simpan bukti pemesanan yang memuat kode booking. - Datang sesuai jadwal
Bawa bukti pemesanan dan identitas diri sesuai data pendaftaran.
Syarat Penukaran Uang Rupiah Melalui Kas Keliling
Dilansir dari laman Pintar BI, berikut adalah syarat penukaran uang rupiah melalui kas keliling
- Penukaran hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.
- Penukar wajib menunjukkan bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital/cetak.
- Penukar yang akan melakukan penukaran uang Rupiah melalui kas keliling harus membawa uang Rupiah dalam jumlah nominal yang pas sesuai dengan yang tertera pada bukti pemesanan.
- Uang Rupiah yang akan ditukarkan telah dipilah dan dikemas dengan ketentuan:
• Uang Rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang Rupiah yang masih layak edar dengan uang Rupiah tidak layak edar.
• Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang Rupiah. - Bank Indonesia memberikan penggantian kepada masyarakat yang melakukan penukaran uang dengan nilai nominal sama dengan uang Rupiah yang ditukarkan. Penggantian dapat diberikan Bank Indonesia menggunakan uang Rupiah dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
- Penggantian terhadap uang Rupiah diberikan sepanjang ciri uang Rupiah dapat dikenali keasliannya.
Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK-KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling. NIK-KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan terlewati.
Kesimpulan
Dengan adanya PINTAR BI, tukar uang baru jadi lebih gampang. Tidak perlu datang pagi-pagi dan antre panjang.
Cukup daftar online, pilih jadwal, lalu datang sesuai waktu yang ditentukan. Prosesnya lebih cepat, tertib, dan tentunya lebih aman karena lewat jalur resmi.
Sumber referensi
https://pintar.bi.go.id/




