• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Info Bansos by Info Bansos
25 Oktober 2024
in Uncategorized
Reading Time: 2 mins read
A A

Contents

  • Pengertian Utusan Khusus Presiden
  • Tugas dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden
    • Melaksanakan Tugas Tertentu
    • Tanggung Jawab Langsung Kepada Presiden
    • Dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten
    • Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet
    • Dukungan Administratif
    • Hak Keuangan dan Fasilitas
    • Masa Jabatan
  • Nama Utusan Khusus Presiden Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo- Gibran
    • H. Muhamad Mardiono, B.A Utusan – Bidang Ketahanan Pangan
    • H. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan
    • K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan
    • Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni
    • H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital
    • Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph. – Bidang Perdagangan
    • Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc Bidang Pariwisata

Tugas Utusan Khusus Presiden Sesuai Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Presiden Prabowo Subianto baru saja melantik para utusan khusus presiden untuk masa jabatan 2024-2029 dalam kabinet Merah Putih. Salah satu nama yang mencuri perhatian adalah Raffi Ahmad, yang diangkat sebagai Utusan Khusus Presiden Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni.

Selain Raffi, terdapat enam orang lainnya yang juga ditunjuk sebagai utusan khusus. Lalu, apa sebenarnya tugas mereka berdasarkan Perpres RI Nomor 137 Tahun 2024

Pengertian Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024, utusan khusus presiden adalah pejabat yang ditunjuk secara langsung oleh presiden untuk menjalankan tugas-tugas khusus yang tidak tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

Tugas dan Kewajiban Utusan Khusus Presiden

Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 137 Tahun 2024 tentang Penasihat Khusus Presiden, Utusan Khusus Presiden, Staf Khusus Presiden, dan Staf Khusus Wakil Presiden, tugas Utusan Khusus Presiden adalah sebagai berikut:

  1. Melaksanakan Tugas Tertentu

    Utusan Khusus Presiden bertugas menjalankan tugas-tugas khusus yang diberikan oleh Presiden, di luar tugas yang sudah tercakup dalam organisasi kementerian atau instansi pemerintah lainnya​.

  2. Tanggung Jawab Langsung Kepada Presiden

    Dalam melaksanakan tugasnya, Utusan Khusus Presiden bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

  3. Dibantu oleh Asisten dan Pembantu Asisten

    Setiap Utusan Khusus Presiden dapat dibantu oleh maksimal dua Asisten dan dua Pembantu Asisten​.

  4. Koordinasi dengan Sekretariat Kabinet

    Laporan pelaksanaan tugas dari Utusan Khusus Presiden dikoordinasikan oleh Sekretaris Kabinet​.

  5. Dukungan Administratif

    Utusan Khusus Presiden memperoleh dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet, termasuk staf pendukung​.

  6. Hak Keuangan dan Fasilitas

    Hak keuangan dan fasilitas yang diterima Utusan Khusus Presiden diberikan setinggi-tingginya setara dengan jabatan Menteri​.

  7. Masa Jabatan

    Masa jabatan Utusan Khusus Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Presiden yang bersangkutan

Nama Utusan Khusus Presiden Kabinet Merah Putih Pemerintahan Prabowo- Gibran

  1. H. Muhamad Mardiono, B.A Utusan – Bidang Ketahanan Pangan

    Bertugas untuk memastikan keberlanjutan dan keamanan pangan di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pangan, peningkatan produksi, dan distribusi pangan yang adil.

  2. H. Setiawan Ichlas – Bidang Ekonomi dan Perbankan

    H. Setiawan Ichlas bertanggung jawab atas kebijakan ekonomi dan perbankan. Tugasnya mencakup peningkatan stabilitas ekonomi, pengembangan sektor perbankan, dan peningkatan kesejahteraan masyarakat.

  3. K.H. Miftah Maulana Habiburrahman, S.Pd – Bidang Kerukunan Beragama dan Pembinaan Sarana Keagamaan

    Bertugas untuk memperkuat kerukunan beragama dan membangun sarana keagamaan.

  4. Dr. (HC.) H. Raffi Farid Ahmad – Bidang Pembinaan Generasi Muda dan Pekerja Seni

    Dr. Raffi Farid Ahmad bertugas untuk membangun generasi muda yang berbakat dan mendukung pengembangan seni.

  5. H. Ahmad Ridha Sabana, S.E., M.B.A., Ph.D. – Bidang Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah, Ekonomi Kreatif dan Digital

    Bertugas untuk mendukung usaha mikro, kecil, dan menengah serta ekonomi kreatif dan digital

  6. Prof. Mari Elka Pangestu, M.Ec., Ph. – Bidang Perdagangan

    Prof. Mari Elka Pangestu bertugas untuk meningkatkan perdagangan internasional dan kerja sama multilateral. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan perdagangan yang menguntungkan Indonesia dan peningkatan kerja sama dengan negara lain.

  7. Hj. Zita Anjani, S.Sos., M.Sc Bidang Pariwisata

    Hj. Zita Anjani bertugas untuk meningkatkan pariwisata di Indonesia. Tugasnya mencakup pengembangan kebijakan pariwisata, peningkatan infrastruktur pariwisata, dan promosi pariwisata ke berbagai destinasi di Indonesia

Info Bansos

Info Bansos

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Kapan Mulai Puasa? Ini Prediksi 1 Ramadan 2026 dari Pemerintah dan Ahli Astronomi

Kapan Mulai Puasa? Ini Prediksi 1 Ramadan 2026 dari Pemerintah dan Ahli Astronomi

Kapan Mulai Puasa? Ini Prediksi 1 Ramadan 2026 dari Pemerintah dan Ahli Astronomi

3 Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi Februari 2026

3 Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi Februari 2026

3 Cara Daftar Antrean KJP Pangan Bersubsidi Februari 2026

Info BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Status Keaktifan serta Tarif Iuran

Info BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Status Keaktifan serta Tarif Iuran

Info BPJS Kesehatan 2026: Cara Cek Status Keaktifan serta Tarif Iuran

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Secara Resmi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Secara Resmi

Cara Cek Desil Bansos 2026 Lewat HP Secara Resmi

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial