TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026: Simak Jadwal Pencairannya

TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN 2026: Simak Jadwal Pencairannya

Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi para guru ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 guru ASN tahun 2026 telah disiapkan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

Walaupun di beberapa daerah terdapat perbedaan waktu pencairan karena faktor administratif, secara umum jadwal pencairan tunjangan guru 2026 tetap mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah pusat.



Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Guru ASN 2026

Kepastian pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru 2026 diperkuat oleh sejumlah regulasi pemerintah yang diterbitkan sejak akhir tahun 2025.

Regulasi Kementerian Keuangan Terkait Tunjangan Guru

Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa aturan penting sebagai landasan hukum, di antaranya:

Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah, khususnya bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.



Perkiraan Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026

Dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com, Mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya serta regulasi terbaru, berikut prediksi jadwal pencairan tunjangan guru ASN 2026 yang dapat dijadikan acuan dalam perencanaan keuangan.

Jadwal Pencairan TPG Guru ASN 2026

Jadwal Pencairan THR Guru ASN 2026

Sesuai ketentuan pemerintah, THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri.

Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka THR guru ASN 2026 diprediksi cair pada:

Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru ASN 2026

Gaji ke-13 guru diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.

Berdasarkan pola sebelumnya, gaji ke-13 guru ASN 2026 diperkirakan cair mulai:




Ketentuan Tambahan TPG 100 Persen pada THR dan Gaji ke-13

Selain TPG reguler, terdapat aturan tambahan yang penting diketahui oleh guru ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran tunjangan.

Guru ASN yang Berhak Menerima Tambahan TPG

Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut:

berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan Gaji ke-13.

Penjelasan Resmi Pemerintah Terkait TPG 100 Persen

Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keadilan bagi guru ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 guru ASN dapat diterima secara utuh (100 persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.



Kesimpulan

Pemerintah memastikan pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi resmi yang berlaku. Dana telah dialokasikan dalam APBN dan didukung aturan Kementerian Keuangan, sehingga guru ASN dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.

Dengan adanya ketentuan tambahan TPG 100 persen bagi guru yang tidak menerima TPP, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.

Sumber

https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya

Exit mobile version