Memasuki tahun 2026, pemerintah kembali menghadirkan kabar menggembirakan bagi para guru ASN di seluruh Indonesia. Pemerintah memastikan bahwa Tunjangan Profesi Guru (TPG), Tunjangan Hari Raya (THR), serta Gaji ke-13 guru ASN tahun 2026 telah disiapkan dan masuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
Walaupun di beberapa daerah terdapat perbedaan waktu pencairan karena faktor administratif, secara umum jadwal pencairan tunjangan guru 2026 tetap mengacu pada regulasi resmi dari pemerintah pusat.
Dasar Hukum Pencairan Tunjangan Guru ASN 2026
Kepastian pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 guru 2026 diperkuat oleh sejumlah regulasi pemerintah yang diterbitkan sejak akhir tahun 2025.
Regulasi Kementerian Keuangan Terkait Tunjangan Guru
Kementerian Keuangan telah menetapkan beberapa aturan penting sebagai landasan hukum, di antaranya:
- KMK Nomor 372 Tahun 2025 tentang penganggaran tunjangan guru
- SK Menteri Keuangan Nomor 327 Tahun 2025 yang mengatur mekanisme penyaluran Dana Alokasi Umum (DAU)
Berdasarkan aturan tersebut, pemerintah mengalokasikan anggaran sebesar Rp7,6 triliun untuk pembayaran THR dan Gaji ke-13 guru ASN daerah, khususnya bagi guru yang tidak menerima tambahan penghasilan lainnya.
Perkiraan Jadwal Pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru 2026
Dilansir dari radarbojonegoro.jawapos.com, Mengacu pada pola pencairan tahun sebelumnya serta regulasi terbaru, berikut prediksi jadwal pencairan tunjangan guru ASN 2026 yang dapat dijadikan acuan dalam perencanaan keuangan.
Jadwal Pencairan TPG Guru ASN 2026
- Triwulan I: Mulai April 2026 (sinkronisasi data per 31 Maret 2026)
- Triwulan II: Mulai Juli 2026 (sinkronisasi per 31 Mei 2026)
- Triwulan III: Mulai Oktober 2026 (sinkronisasi per 31 Agustus 2026)
- Triwulan IV: Mulai November 2026 (sinkronisasi per 31 Oktober 2026)
Jadwal Pencairan THR Guru ASN 2026
Sesuai ketentuan pemerintah, THR guru wajib dibayarkan paling lambat H-7 Idul Fitri.
Dengan perkiraan Idul Fitri jatuh pada 20–21 Maret 2026, maka THR guru ASN 2026 diprediksi cair pada:
- 11–15 Maret 2026
Jadwal Pencairan Gaji ke-13 Guru ASN 2026
Gaji ke-13 guru diberikan untuk membantu kebutuhan pendidikan di awal tahun ajaran baru.
Berdasarkan pola sebelumnya, gaji ke-13 guru ASN 2026 diperkirakan cair mulai:
- Juni 2026
Ketentuan Tambahan TPG 100 Persen pada THR dan Gaji ke-13
Selain TPG reguler, terdapat aturan tambahan yang penting diketahui oleh guru ASN agar tidak terjadi kesalahpahaman terkait besaran tunjangan.
Guru ASN yang Berhak Menerima Tambahan TPG
Mengacu pada PP Nomor 11 Tahun 2025, guru ASN daerah yang memenuhi kriteria berikut:
- Menerima gaji pokok dari APBD
- Tidak menerima Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP)
berhak mendapatkan tambahan TPG sebesar satu bulan gaji yang dimasukkan ke dalam komponen THR dan Gaji ke-13.
Penjelasan Resmi Pemerintah Terkait TPG 100 Persen
Kebijakan ini diterapkan untuk menjamin keadilan bagi guru ASN yang tidak memperoleh tunjangan kinerja. Dengan demikian, THR dan Gaji ke-13 guru ASN dapat diterima secara utuh (100 persen) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kesimpulan
Pemerintah memastikan pencairan TPG, THR, dan Gaji ke-13 Guru ASN tahun 2026 tetap mengacu pada regulasi resmi yang berlaku. Dana telah dialokasikan dalam APBN dan didukung aturan Kementerian Keuangan, sehingga guru ASN dapat merencanakan keuangan dengan lebih baik.
Dengan adanya ketentuan tambahan TPG 100 persen bagi guru yang tidak menerima TPP, kebijakan ini diharapkan mampu mewujudkan keadilan dan meningkatkan kesejahteraan guru ASN di seluruh Indonesia.
Sumber
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717152725/kabar-gembira-guru-asn-2026-pencairan-tpg-thr-dan-gaji-ke-13-ini-prediksi-jadwalnya




