Pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026 akan dimulai secara bertahap pada Januari 2026. Bagi para guru, informasi ini sangat penting karena terdapat beberapa perubahan pada mekanisme pembayaran TPG, terutama terkait validasi data di Info GTK dan skema pencairan bulanan.
Berikut panduan lengkap mengenai syarat penerima TPG 2026, jadwal pencairan, dan faktor yang memengaruhi hak pembayaran guru.
Syarat Menerima TPG Januari 2026
Dilansir dari radarbogor.jawapos.com, guru yang berhak menerima TPG Januari 2026 harus memenuhi persyaratan administrasi dan memiliki status Info GTK valid. Beberapa indikator utama meliputi:
- Sinkronisasi data: hijau
- Validasi data: hijau
- SKTP (Surat Keputusan Tunjangan Profesi): hijau
Mayoritas guru yang memenuhi kriteria ini termasuk kategori A1, yaitu guru dengan beban mengajar 24 jam per minggu tanpa tugas tambahan. Guru yang sudah valid pada 20 Januari 2026 akan menerima TPG untuk bulan Januari.
Skema Pembayaran TPG 2026
Mulai 2026, pembayaran TPG dilakukan setiap bulan, berbeda dari sebelumnya yang dibayarkan triwulan. Skema terbaru:
- Guru yang valid di Januari akan menerima TPG Januari.
- Guru yang belum valid diproses pada bulan berikutnya.
- Hak bayar tidak hilang selama data akhirnya valid.
- Perkiraan pencairan TPG Januari 2026 paling lambat 31 Januari 2026.
Jika Status Info GTK Belum Valid
Bagi guru yang status Info GTK belum valid, ketentuannya sebagai berikut:
- Data akan diproses ulang setelah 20 Februari 2026.
- Hak TPG Januari tetap aman.
- Jika valid di Februari, TPG Januari dan Februari akan dirapel.
Skema ini berlaku hingga akhir semester, sehingga keterlambatan validasi tidak menghapus hak TPG selama data akhirnya sah.
Kondisi yang Bisa Membatalkan Hak TPG
Berikut beberapa kondisi yang dapat menghapus hak TPG antara lain:
- Perubahan data pembelajaran yang membuat status Info GTK tidak valid.
- Praktik “arisan jam” atau peminjaman jam mengajar untuk guru lain.
Konsistensi data jam mengajar sangat penting agar hak TPG tetap aman.
Ketentuan TPG untuk Guru Pengganti
Untuk guru yang menggantikan guru lain yang pensiun atau berhenti:
- Hak TPG dimulai sesuai bulan mulai menggantikan.
- Jika mulai Februari, TPG dibayarkan mulai bulan tersebut.
- Ketentuan ini tetap berlaku meskipun guru yang digantikan memiliki SK sebelumnya.
Batas Waktu Pencairan TPG dan THR
Sesuai Keputusan Menteri Keuangan Nomor 372 Tahun 2025:
- Laporan realisasi TPG THR harus selesai 30 Juni 2026.
- Sebelum tanggal tersebut, TPG THR harus sudah ditransfer ke rekening guru.
- Pemerintah daerah diharapkan menyalurkan tepat waktu.
Kesimpulan
Tunjangan Profesi Guru 2026 mulai dicairkan pada Januari dengan sistem pembayaran bulanan. Guru dengan status sinkronisasi, validasi, dan SKTP hijau akan menerima TPG tepat waktu. Bagi guru yang belum valid, pembayaran tetap aman dan akan dirapel setelah data sah.
Sumber:
https://radarbogor.jawapos.com/nasional/2477096716/tunjangan-profesi-guru-januari-2026-mulai-cair-ini-kriteria-penerima-tpg-dan-skema-pembayarannya?page=5



