Di tahun 20206 ini, Pemerintah telah menyiapkan skema baru pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) 2026, termasuk THR dan Gaji ke-13, untuk mempermudah penyaluran dana secara langsung. Kebijakan ini bertujuan memangkas birokrasi yang selama ini menyebabkan keterlambatan pencairan tunjangan guru.
Dengan mekanisme terbaru, pencairan TPG Guru 2026 tidak lagi melalui pemerintah daerah, melainkan langsung dari pemerintah pusat ke rekening guru penerima. Langkah ini diharapkan meningkatkan ketepatan waktu pencairan, akurasi nominal, dan transparansi, sekaligus meminimalkan kendala administratif di tingkat daerah.
Skema Pencairan TPG Guru 2026
Dilansir dari banyumasekspres.id, Mulai Tahun 2026, mekanisme pencairan TPG berbeda dari tahun-tahun sebelumnya. Jika sebelumnya dana tunjangan ditransfer ke kas daerah, kini alurnya langsung dari pemerintah pusat.
Perubahan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Nomor 4 Tahun 2025, di mana Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) menjadi pihak yang menyalurkan dana langsung ke rekening guru.
Pemerintah menilai mekanisme ini lebih efisien, akuntabel, dan mengurangi risiko keterlambatan pencairan akibat kendala administratif di pemerintah daerah.
Jadwal Pencairan TPG 2026
Hingga saat ini, jadwal resmi pencairan TPG 2026 beserta THR dan Gaji ke-13 belum diumumkan. Pemerintah masih melakukan penyesuaian anggaran, pemutakhiran data guru, serta sinkronisasi sistem pembayaran di tingkat pusat.
Kementerian Pendidikan menekankan bahwa validitas dan akurasi data guru menjadi faktor penting agar pencairan dana berjalan lancar tanpa kendala teknis. Oleh karena itu, guru diimbau memastikan data administrasi sudah diperbarui dan sesuai ketentuan.
Syarat Penerima TPG Guru 2026
Untuk menerima TPG 2026, guru wajib memenuhi persyaratan berikut:
- Data Dapodik dan Info GTK harus sinkron dan valid.
- Memiliki NUPTK aktif.
- Memenuhi beban mengajar minimal 24 jam pelajaran per minggu.
- Memiliki Sertifikat Pendidik dan Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memiliki SK mengajar yang sah dan PKG minimal baik.
Kelengkapan persyaratan ini menentukan kelancaran pencairan TPG Guru 2026.
Besaran TPG 2026
Besaran TPG 2026 berbeda tergantung status kepegawaian:
- Guru ASN: TPG sebesar satu kali gaji pokok per bulan.
- Guru non-ASN inpassing: TPG sesuai gaji pokok dalam SK inpassing.
- Guru non-ASN belum inpassing: TPG sekitar Rp1,5 juta per bulan.
- Guru honorer bersertifikasi: Tunjangan naik menjadi Rp2 juta per bulan mulai tahun ajaran 2025/2026.
Kebijakan ini diharapkan meningkatkan kesejahteraan guru dan memastikan tunjangan tepat sasaran.
Kesimpulan
Pada THR dan Gaji ke-13 tahun 2025, pemerintah menyalurkan dana melalui kas daerah pada 27 Desember 2025 untuk guru ASN di 333 daerah. Pencairan tidak serentak karena tergantung kesiapan administrasi daerah.
Dengan skema pencairan langsung TPG 2026, pemerintah menargetkan proses lebih cepat, tepat sasaran, dan merata bagi seluruh guru di Indonesia.
Sumber:
https://banyumasekspres.id/tpg-guru-2026-siap-cair-bulanan-cek-skema-dan-jadwal-pencairan-lengkapnya/



