Menjelang akhir tahun 2025, kabar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perhatian besar para guru, khususnya ASN dan PNS bersertifikat.
Pasalnya, pada periode ini pemerintah menyalurkan beberapa komponen tunjangan sekaligus, mulai dari TPG Triwulan 4, TPG 100 persen, THR TPG, hingga gaji ke-13.
Meski pencairan dilakukan bertahap dan berbeda di tiap daerah, pemerintah menegaskan bahwa hak guru tidak dihapus dan tidak dikurangi. Berikut penjelasan lengkap agar kamu memahami skema, syarat, serta alasan perbedaan jadwal pencairan.
Apa Itu TPG 100 Persen dan Mengapa Dinantikan Guru?
TPG 100 persen merupakan tambahan tunjangan profesi yang diberikan kepada guru ASN/PNS bersertifikat pendidik yang tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan.
Besaran TPG yang diterima:
- Setara 1 kali gaji pokok
- Nilainya berbeda tergantung golongan dan masa kerja
TPG 100 persen hadir sebagai bentuk keadilan agar guru yang tidak memperoleh tunjangan kinerja tetap mendapatkan kesejahteraan yang setara.
Dasar Hukum THR, Gaji ke-13, dan TPG Guru 2025
Kebijakan pencairan tunjangan guru 2025 memiliki dasar hukum yang jelas dan nasional.
Regulasi Utama
- Peraturan Pemerintah tentang THR dan Gaji ke-13 Aparatur Negara
- Ketentuan teknis dijelaskan oleh Kementerian Keuangan
Melalui regulasi ini, pemerintah memastikan:
Guru tetap menerima THR seperti ASN lainnya
- Tidak terjadi tumpang tindih antara TPG dan tunjangan kinerja
- Pembayaran disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah
Kenapa Pencairan TPG dan THR Guru Tidak Serentak?
Banyak guru bertanya mengapa ada daerah yang sudah cair, sementara daerah lain masih menunggu. Jawabannya terletak pada kesiapan daerah.
Faktor Penentu Cepat atau Lambatnya Pencairan
- Validasi data guru sudah final
- Anggaran daerah siap disalurkan
- Proses administrasi keuangan daerah selesai
- Respons cepat terhadap surat konfirmasi data penerima
Artinya, keterlambatan bukan pembatalan, melainkan proses yang masih berjalan.
Manfaat TPG, THR, dan Gaji ke-13 bagi Guru
Pemerintah menyalurkan tunjangan ini dengan tujuan nyata, terutama menjelang libur akhir tahun.
Dampak Positif bagi Guru
- Meningkatkan daya beli jelang Natal dan Tahun Baru
- Membantu memenuhi kebutuhan rumah tangga akhir tahun
- Memberi apresiasi atas pengabdian guru
- Menjaga kesejahteraan tenaga pendidik di daerah
Syarat Guru Penerima TPG 100 Persen Tahun 2025
Tidak semua guru otomatis menerima TPG 100 persen. Berikut kriteria utama yang wajib dipenuhi:
Syarat Administratif
- Berstatus PNS atau ASN
- Memiliki sertifikat pendidik
- Tidak menerima TPP atau tunjangan kinerja bulanan
- Data kepegawaian valid dan sinkron di sistem (Dapodik/GTK)
Jika salah satu syarat tidak terpenuhi, maka tambahan TPG 100 persen tidak dapat dibayarkan.
Daerah yang Sudah Mulai Mencairkan TPG, THR, dan Gaji ke-13
Hingga akhir 2025, pencairan sudah berlangsung di sejumlah wilayah, antara lain:
Contoh Daerah yang Sudah Cair
- Padang Lawas: TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 untuk guru SD dan SMP
- Humbang Hasundutan: Termasuk pembayaran kewajiban tahun sebelumnya
- Kabupaten Lebak (Banten): THR sertifikasi guru SD dan gaji ke-13 sudah cair
- Rembang: TPG 100 persen masuk rekening guru
- Subang: THR dan gaji ke-13 akhirnya dicairkan setelah sempat tertunda
- Jember (Jawa Timur): Tambahan TPG 100 persen 2025 sudah diterima
- Kalimantan & Sulawesi: THR TPG guru SMA telah disalurkan
- Kotawaringin Timur (Sampit): TPG 100 persen cair pertengahan November 2025
- Aceh Tenggara: TPG, THR, dan gaji ke-13 hingga TA 2023–2024 telah tuntas
Daerah lain masih menyusul sesuai kesiapan masing-masing.
Langkah Guru Jika TPG atau THR Belum Cair
Jika tunjangan belum masuk rekening, guru disarankan tidak panik dan melakukan langkah berikut:
Solusi yang Bisa Dilakukan
- Cek akun Info GTK secara berkala
- Pastikan data di Dapodik sudah benar
- Koordinasi dengan operator sekolah
- Tanyakan progres ke dinas pendidikan setempat
Langkah aktif ini dapat mencegah keterlambatan lebih panjang akibat kesalahan data.
Penutup
TPG TW 4, TPG 100 persen, THR, dan gaji ke-13 guru tetap dibayarkan pada 2025 dengan dasar hukum yang jelas. Perbedaan waktu pencairan bukan karena penghapusan hak, melainkan kesiapan administrasi dan anggaran daerah.
Bagi guru yang memenuhi syarat, hak tunjangan pasti cair, meski perlu menunggu sesuai proses daerah masing-masing. Tetap pantau informasi resmi dan pastikan data kepegawaian selalu valid agar pencairan berjalan lancar.



