• Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

TNI Jaga Kejaksaan, Apakah Melanggar Konstitusi?

Fai Demplon by Fai Demplon
16 Mei 2025
in Artikel, Istilah Hukum
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • TNI Jaga Kejaksaan, Apakah Melanggar Konstitusi?
  • Latar Belakang Penjagaan TNI di Kejaksaan
  • Dasar Hukum dan Tugas Pokok TNI
    • Peran TNI Menurut Konstitusi
    • UU TNI dan TAP MPR VII/2000
  • Apakah TNI Jaga Kejaksaan Melanggar Konstitusi?
  • Dampak pada Penegakan Hukum
    • Potensi Gangguan Kemandirian
    • Kekhawatiran Tentang Militerisasi

TNI Jaga Kejaksaan, Apakah Melanggar Konstitusi?

Baru-baru ini, pengerahan prajurit TNI untuk menjaga kantor Kejaksaan di seluruh Indonesia memicu perdebatan publik. Banyak pihak mempertanyakan apakah langkah ini sesuai dengan konstitusi dan aturan yang berlaku. Di sisi lain, TNI dan Kejaksaan menjelaskan bahwa penjagaan tersebut merupakan bagian dari kerja sama rutin dan bukan bentuk intervensi dalam penegakan hukum.

Namun, keputusan ini menuai kritik dari berbagai kalangan, termasuk Koalisi Masyarakat Sipil dan Indonesia Police Watch (IPW), yang menilai bahwa pengerahan TNI untuk tugas pengamanan di institusi sipil seperti Kejaksaan berpotensi melanggar konstitusi dan mengganggu independensi penegakan hukum.

Latar Belakang Penjagaan TNI di Kejaksaan

Panglima TNI telah memberikan instruksi untuk mengerahkan tenaga dan alat guna membantu pengamanan kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) dan Kejaksaan Negeri (Kejari) di seluruh wilayah Indonesia. Menurut keterangan dari Kapuspenkum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, pengamanan ini merupakan bentuk kolaborasi yang telah terjalin lama dan bertujuan untuk melindungi objek penting negara serta mendukung aspek pidana militer yang bekerja sama dengan TNI.

Kapolri menegaskan bahwa tugas menjaga keamanan merupakan tanggung jawab Polri, tetapi kolaborasi antara TNI dan Polri semakin membaik. Kejaksaan juga mengungkapkan bahwa keberadaan TNI tidak akan mengganggu kemandirian dalam penegakan hukum yang dilakukan oleh jaksa. Mereka tetap melaksanakan tugas tanpa adanya campur tangan dari TNI.



Dasar Hukum dan Tugas Pokok TNI

  • Peran TNI Menurut Konstitusi

    Berdasarkan Pasal 30 ayat (3) Undang-Undang Dasar 1945, TNI adalah lembaga negara yang bertanggung jawab dalam hal pertahanan. Sementara itu, Pasal 30 ayat (4) menyatakan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia memiliki peran dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.

    Ketetapan MPR Nomor VII/MPR/2000 juga menjelaskan bahwa TNI adalah institusi pertahanan negara, bukan lembaga keamanan. Dengan demikian, penggunaan TNI untuk menjaga lembaga sipil seperti Kejaksaan dianggap di luar batas kewenangannya.

  • UU TNI dan TAP MPR VII/2000

    Pasal 7 ayat (2) dari UU TNI Nomor 3 Tahun 2025 menyatakan bahwa fungsi utama TNI adalah menjaga kedaulatan negara, mempertahankan kesatuan wilayah, dan melindungi seluruh rakyat. Bantuan kepada lembaga lain hanya bisa dilaksanakan berdasarkan keputusan politik negara.

Hingga saat ini, belum ada peraturan yang mengatur tentang bantuan TNI dalam konteks operasi militer selain perang (OMSP) yang berkaitan dengan pengamanan lembaga sipil seperti Kejaksaan.



Apakah TNI Jaga Kejaksaan Melanggar Konstitusi?

  • UUD 1945 dan TAP MPR menegaskan fungsi TNI sebagai alat pertahanan negara, bukan penegak keamanan dalam negeri.
  • Polri adalah lembaga yang berwenang dalam urusan keamanan dan ketertiban masyarakat.
  • Namun, kerja sama pengamanan antara TNI dan Kejaksaan bisa saja diperbolehkan jika didasarkan pada perjanjian resmi dan tidak mengganggu independensi penegakan hukum.
  • Menurut Kejaksaan, TNI hanya menjaga secara fisik kantor dan tidak terlibat dalam proses hukum.

Dampak pada Penegakan Hukum

    • Potensi Gangguan Kemandirian

      Kehadiran TNI di sekitar Kejaksaan dikhawatirkan bisa memengaruhi kemandirian dalam penegakan hukum. Koalisi Masyarakat Sipil berpendapat bahwa situasi ini menciptakan kekacauan dalam sistem pemerintahan dengan mencampurkan fungsi penegakan hukum dan pertahanan.




  • Kekhawatiran Tentang Militerisasi

    Beberapa pihak juga merasa cemas bahwa tindakan ini berpotensi membuka peluang bagi intervensi militer dalam urusan sipil dan menghidupkan kembali dwifungsi TNI yang pernah ada di masa lalu.

Tags: Latar Belakang Penjagaan TNI di KejaksaanTNI Jaga Kejaksaantni Melanggar Konstitusitugas pokok TNIUU TNI dan TAP MPR VII/2000
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Catat! Ini Perkiraan Jadwal Libur Puasa dan Lebaran Tahun 2026

Catat! Ini Perkiraan Jadwal Libur Puasa dan Lebaran Tahun 2026

Catat! Ini Perkiraan Jadwal Libur Puasa dan Lebaran Tahun 2026

Bansos Tak Tepat Sasaran? Perbaikan Data DTSEN Kini Bisa Lewat RT/RW hingga Kepala Desa

Bansos Tak Tepat Sasaran? Perbaikan Data DTSEN Kini Bisa Lewat RT/RW hingga Kepala Desa

Bansos Tak Tepat Sasaran? Perbaikan Data DTSEN Kini Bisa Lewat RT/RW hingga Kepala Desa

Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Jadwal Pencairan KJP Plus Februari 2026 untuk SD, SMP, SMA, dan SMK

Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru Februari 2026

Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru Februari 2026

Cara Cek Bansos Kemensos Terbaru Februari 2026

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

Follow Us

No Result
View All Result
  • Beranda – Info Bansos
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos

© 2025 Informasi Bantuan Sosial