Update proses cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 kini lebih mudah karena peserta tidak lagi diwajibkan menyertakan paklaring. Paklaring adalah surat keterangan dari perusahaan yang menyatakan seseorang pernah bekerja dan sudah tidak aktif lagi sebagai karyawan.
Kebijakan baru ini mempermudah pekerja yang resign atau terkena PHK untuk mencairkan JHT dengan proses yang lebih cepat. Lalu, bagaimana cara klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring? Berikut panduan lengkapnya.
Syarat Cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026 Tanpa Paklaring
Dilansir dari metrotvnews.com, Berdasarkan informasi BPJS Ketenagakerjaan, dokumen berikut perlu dipersiapkan:
- Kartu Peserta BPJS Ketenagakerjaan
- Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau identitas resmi lainnya
- Buku Tabungan milik peserta untuk pencairan
- Kartu Keluarga (KK)
- NPWP (untuk peserta dengan saldo lebih dari Rp50 juta atau pengajuan klaim sebagian)
Saldo JHT bisa dicairkan jika peserta:
- Telah mencapai usia pensiun 56 tahun
- Mengundurkan diri atau terkena PHK
- Mengalami cacat total tetap
- Meninggal dunia (dapat dicairkan oleh ahli waris)
Cara Klaim JHT BPJS Ketenagakerjaan 2026
Berikut informasi beberapa cara klaim JHT yang bisa dipilih:
Klaim JHT Melalui Kantor Cabang
- Datang ke kantor BPJS Ketenagakerjaan terdekat
- Bawa dokumen asli dan isi formulir Klaim JHT
- Ambil nomor antrean dan tunggu panggilan
- Lakukan wawancara untuk verifikasi data
- Setelah proses selesai, saldo JHT akan masuk ke rekening peserta
Klaim JHT Melalui Aplikasi JMO
- Unduh aplikasi JMO dari Play Store atau App Store
- Login dengan email dan password terdaftar
- Pilih menu Klaim JHT
- Pastikan semua centang hijau pada Pengajuan Klaim JHT aktif
- Ikuti panduan: pilih sebab klaim, periksa data diri, ambil swafoto, isi NPWP, nama bank, dan nomor rekening
- Konfirmasi jumlah saldo JHT yang diterima
- Pengajuan klaim selesai diproses
Klaim JHT Melalui Website Lapak Asik
Bagi peserta dengan saldo di atas Rp10 juta, klaim bisa lewat Lapak Asik:
- Kunjungi Lapak Asik BPJS Ketenagakerjaan
- Isi data diri seperti NIK, nama lengkap, dan nomor kepesertaan
- Sistem verifikasi data kelayakan klaim
- Unggah dokumen persyaratan
- Tunggu notifikasi jadwal wawancara via video call
- Setelah wawancara, saldo JHT akan ditransfer ke rekening peserta
Kesimpulan
Dengan aturan terbaru ini, proses cairkan JHT BPJS Ketenagakerjaan tanpa paklaring lebih cepat dan mudah. Pastikan semua data dan dokumen yang diunggah valid dan lengkap agar pencairan berjalan lancar.
Sumber:
https://www.metrotvnews.com/read/bD2CwaJY-bebas-ribet-ini-syarat-terbaru-cairkan-jht-bpjs-ketenagakerjaan-2026-tanpa-paklaring



