TikTok Shop Resmi Tutup: Layanan TikTok Shop Ditutup Hari Ini Pukul 17.00 WIB
Hari ini, Rabu (4/10/2023), TikTok Shop mengumumkan penutupan transaksi jual beli di platform mereka. Proses pembayaran di TikTok Shop Indonesia akan berhenti mulai pukul 17.00 WIB.
Keputusan ini diumumkan secara resmi oleh TikTok melalui TikTok Newsroom pada Selasa (3/10/2023). Pengumuman resmi tersebut menyatakan:
Informasi Terkini dari TikTok Shop Indonesia
“Prioritas utama kami adalah untuk menghormati dan mematuhi peraturan dan hukum yang berlaku di Indonesia. Dengan demikian, kami tidak akan lagi memfasilitasi transaksi e-commerce di dalam TikTok Shop Indonesia, efektif per tanggal 4 Oktober, pukul 17.00 WIB. Kami akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Indonesia terkait langkah dan rencana kami ke depan.”
Keputusan ini diambil sebagai respons terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 31 Tahun 2023 yang baru-baru ini diberlakukan. Permendag ini mengatur mengenai izin usaha, periklanan, pembinaan, dan pengawasan pelaku usaha dalam perdagangan melalui sistem elektronik. Permendag tersebut ditandatangani pada 25 September 2023 dan berlaku pada 26 September 2023.
Dengan adanya aturan baru ini, platform social commerce seperti TikTok, Instagram, dan Facebook tidak diizinkan untuk melakukan transaksi jual beli langsung di dalam aplikasi atau situs web mereka. Mereka hanya boleh memfasilitasi promosi barang dan jasa yang dijual oleh pedagang, sesuai dengan ketentuan yang terdapat dalam aturan tersebut.
Hal ini tertera dalam Pasal 1 ayat 17 yang berbunyi:
Social-Commerce adalah penyelenggara media sosial yang menyediakan fitur, menu, dan/atau fasilitas tertentu yang memungkinkan Pedagang (Merchant) dapat memasang penawaran Barang dan/atau Jasa.
Kemudian, pada Pasal 21 Ayat 3 berbunyi:
PPMSE dengan model bisnis Social-Commerce dilarang memfasilitasi transaksi pembayaran pada Sistem Elektroniknya.
Aturan ini berdampak langsung pada TikTok Shop, yang sebelumnya memungkinkan pengguna di Indonesia untuk melakukan pembelian dan pembayaran barang atau jasa secara langsung melalui aplikasi TikTok. Saat ini, TikTok beroperasi sebagai media sosial di Indonesia karena terdaftar sebagai Penyedia Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).”



