Kabar mengenai pencairan THR TPG 100% kembali menjadi sorotan para guru ASN dan PPPK di awal Februari 2026.
Pasalnya, hingga pekan pertama bulan ini, masih ada sejumlah pemerintah daerah yang belum menyalurkan THR TPG dan gaji ke-13, meski dana dari pemerintah pusat sudah diterima.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di kalangan guru, khususnya terkait kemungkinan hak THR TPG 100% tidak dibayarkan.
Namun, penjelasan resmi dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memberikan alasan untuk tetap optimis bahwa pencairan masih memungkinkan dilakukan pada Februari 2026.
Keterlambatan Daerah Jadi Faktor Utama
Keterlambatan pencairan THR TPG 100% umumnya bukan karena dana dari pemerintah pusat belum tersedia.
Kemenkeu sudah menyalurkan dana THR dan gaji ke-13 guru ASN daerah ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) sejak akhir tahun anggaran sebelumnya.
Namun, proses penyaluran selanjutnya dari RKUD ke rekening guru sepenuhnya menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Beberapa faktor utama keterlambatan meliputi belum diterbitkannya peraturan kepala daerah, proses administrasi APBD, dan penyesuaian regulasi lokal.
Penjelasan Resmi Kemenkeu Soal Waktu Pembayaran
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan yang ditandatangani oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudi Sadewa, pemerintah daerah masih memiliki waktu cukup panjang untuk menyalurkan THR TPG dan gaji ke-13 guru.
Batas akhir pelaporan realisasi pembayaran kepada Kemenkeu ditetapkan paling lambat 30 Juni 2026.
Artinya, secara aturan fiskal, hak THR TPG 100 persen tetap berlaku meski pencairan belum dilakukan pada Januari.
Mengapa Pencairan Februari 2026 Masih Sangat Memungkinkan
Dengan tenggat waktu tersebut, Februari 2026 masih termasuk periode yang aman untuk pencairan.
Selama anggaran telah tersedia di APBD dan peraturan daerah telah diterbitkan, pencairan dapat dilakukan kapan saja tanpa melanggar aturan.
Beberapa daerah bahkan telah menyatakan siap mencairkan THR TPG 100% begitu peraturan gubernur, bupati, atau wali kota resmi diterbitkan.
Hak Guru ASN dan PPPK yang Sering Terlewat
Perlu diketahui, THR TPG 100% hanya diberikan kepada guru ASN dan PPPK yang tidak menerima tunjangan kinerja atau penghasilan tambahan lain serta sudah memiliki sertifikat pendidik.
Kesalahpahaman terkait syarat ini sering menimbulkan kebingungan dan informasi yang kurang tepat di lapangan.
Langkah Strategis Agar Hak Guru Tetap Terjamin
Kemenkeu mendorong guru untuk bersikap aktif dan cermat menghadapi keterlambatan pencairan ini.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
- Berkoordinasi langsung dengan dinas pendidikan atau BKD daerah.
- Memastikan hak telah masuk dalam APBD.
- Memantau penerbitan peraturan kepala daerah.
- Melengkapi dan memvalidasi data administrasi pribadi.
Keterlambatan pencairan THR TPG 100% tidak berarti hak guru hilang. Selama mengikuti jalur resmi dan memahami mekanisme keuangan daerah, kemungkinan pencairan pada Februari 2026 masih sangat terbuka.
Kesimpulan
THR TPG untuk guru ASN dan PPPK berpeluang cair 100% pada Februari 2026. Selama anggaran tersedia, peraturan daerah diterbitkan, dan data guru valid, pencairan bisa dilakukan tanpa kehilangan hak.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087151207/kabar-baik-guru-asn-dan-pppk-thr-tpg-100-persen-berpeluang-cair-februari-2026-ini-dasar-aturan-dan-strateginya




