THR PPPK Paruh Waktu di Sulsel Cair, Ini Cara Hitung Besarannya. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di daerah Sulawesi Selatan akan segera mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) untuk merayakan Idulfitri 1447 Hijriah.
Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan telah mendapatkan peraturan dari pusat yang mengatur pemberian THR.
Sekretaris Daerah Sulsel, Jufri Rahman, mengungkapkan bahwa peraturan tersebut mengatur cara penentuan alokasi anggaran THR, yang juga berlaku untuk PPPK. “Besaran yang diatur oleh peraturan yang baru ditandatangani, dihitung berdasarkan lamanya bekerja.
Penghitungan THR PPPK di Sulsel
Sebagai contoh, jika pegawai baru tiga bulan, maka perhitungannya adalah tiga dibagi dua belas dikali gaji pokok,” terang Jufri saat berbincang di Rumah Jabatan Gubernur Sulsel, Kamis (12/3/2026).
Dia menambahkan bahwa aturan ini berlaku untuk seluruh jenis PPPK, baik yang bekerja penuh waktu maupun paruh waktu, sehingga semua aparatur sipil negara (ASN) akan mendapatkan THR tahun ini.
“Perhitungannya sama untuk semua,” tambahnya.
Pergub untuk Pencairan THR Sedang Disiapkan
Jufri juga menyatakan bahwa Pemprov Sulawesi Selatan sedang menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) sebagai landasan untuk penyaluran THR. Namun, dia mengakui belum bisa memastikan jumlah anggaran yang tersedia.
“Memang ada anggarannya, tapi berapa besarnya ada di BKAD,” jelasnya.
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyampaikan bahwa penyaluran THR untuk aparatur negara akan berlangsung secara bertahap mulai 26 Februari 2026.
“Penyaluran THR dimulai secara bertahap dari 26 Februari untuk PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan,” ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Selasa (3/3/2026).
Pemerintah memastikan bahwa seluruh ASN, termasuk PNS dan PPPK, serta prajurit TNI, anggota Polri, dan pensiunan, akan menerima THR.
Dengan dimulainya penyaluran THR untuk PNS tahun 2026, pemerintahan mengingatkan agar aparatur negara memeriksa rekening masing-masing, sebab waktu pencairan dapat berbeda tergantung pada instansi pusat dan daerah.
Selain ASN aktif, pemerintah juga telah mendistribusikan THR kepada para pensiunan.
Realisasi pembayaran THR untuk pensiunan tercatat mencapai Rp 11,4 triliun, yang telah disalurkan kepada 3.568.570 orang, atau sekitar 93,55 persen dari jumlah penerima yang ada.
Di sisi lain, keuangan THR bagi ASN daerah masih dalam tahap awal. Hingga saat itu, realisasi pembayaran THR untuk ASN daerah baru mencapai Rp 127,6 miliar untuk 16.848 pegawai di tiga pemerintah daerah.
Sumber :
https://makassar.kompas.com/read/2026/03/12/203728578/pppk-sulsel-segera-terima-thr-besaran-dihitung-dari-masa-kerja




