Pemerintah telah mengalokasikan dana besar senilai Rp55 triliun untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) Aparatur Sipil Negara (ASN) pada tahun 2026.
THR tersebut dijadwalkan mulai disalurkan pada minggu pertama Ramadhan 2026. Namun, muncul tanda tanya di kalangan pegawai, apakah PPPK Paruh Waktu juga termasuk penerima THR tahun ini?
Anggaran THR ASN 2026 Meningkat Signifikan
Dilansir dari RadarSumedang, Menteri Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk THR ASN 2026.
Jumlah ini naik lebih dari 10 persen dibandingkan alokasi tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49 triliun.
THR tersebut direncanakan diberikan kepada:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
Meski jadwal pencairan telah direncanakan pada pekan pertama Ramadan, rincian nominal yang akan diterima masing-masing kelompok ASN hingga kini belum diumumkan secara resmi.
Kepastian THR Untuk PPPK Paruh Waktu Masih Menunggu Regulasi
Walaupun PPPK merupakan bagian dari ASN, posisi PPPK paruh waktu dalam kebijakan THR 2026 masih belum mendapatkan kejelasan.
Sampai sekarang belum ada pernyataan resmi yang secara tegas memastikan bahwa PPPK paruh waktu akan menerima THR tahun ini.
Pemerintah daerah masih menantikan aturan turunan dari pemerintah pusat, seperti Peraturan Menteri Keuangan (PMK) atau regulasi teknis lainnya yang secara khusus mengatur hak PPPK paruh waktu.
Dengan demikian, status pemberian THR bagi PPPK paruh waktu masih belum final. Beberapa faktor yang kemungkinan akan menjadi pertimbangan dalam skema pemberian THR antara lain:
- Durasi dan pola jam kerja
- Masa kontrak kerja
- Besaran gaji pokok
- Komponen tunjangan yang melekat
Skema tersebut berpotensi membuat nilai THR yang diterima berbeda dibandingkan ASN dengan status penuh waktu.
Untuk tahun 2026, kepastian tetap bergantung pada keputusan resmi pemerintah pusat.
Kapan Aturan Resmi THR Diterbitkan?
Biasanya, regulasi terkait pembayaran THR ASN diumumkan beberapa minggu sebelum Ramadan.
Jika mengikuti pola tahun-tahun sebelumnya, aturan teknis akan diterbitkan sebelum proses pencairan dimulai.
Karena itu, PPPK paruh waktu masih harus menunggu pengumuman resmi dari Kementerian Keuangan serta instansi terkait.
Kesimpulan
Semoga PPPK Paruh waktu juga mendapatkan kejelasan dan hak yang layak dalam kebijakan THR 2026.
Sumbe Referensi
- https://sumedang.radarbandung.id/berita-utama/kota-sumedang/2026/02/21/thr-pppk-paruh-waktu-2026-cair-atau-tidak-ini-fakta-rp55-triliun-dari-pemerintah/




