Di tahun 2026, pemerintah memastikan pencairan THR 2026 bagi PNS, ASN, TNI, Polri, hingga PPPK akan dilakukan menjelang Hari Raya Idul Fitri. Total anggaran untuk THR PNS 2026, THR PPPK 2026, dan THR ASN 2026 mencapai Rp 55 triliun, yang sudah dialokasikan dalam APBN 2026, menurut Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa.
Perkiraan Jadwal Cair THR PNS & PPPK 2026
Dilansir dari money.kompas.com, pemerintah memperkirakan THR PNS dan PPPK 2026 cair pada awal Ramadhan. Meskipun Peraturan Pemerintah (PP) sebagai dasar hukum belum diterbitkan, pengalaman sebelumnya menunjukkan bahwa THR ASN biasanya dibayarkan 10–14 hari sebelum Idul Fitri.
Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan asumsi ini, perkiraan pencairan THR PNS & PPPK 2026 adalah antara 11–15 Maret 2026, dengan batas akhir pembayaran 14 Maret 2026. Ketentuan ini sesuai aturan yang mewajibkan THR dibayarkan tujuh hari sebelum Lebaran.
Sehingga, pertengahan Maret 2026 menjadi perkiraan realistis pencairan THR PNS, PPPK, dan ASN 2026. Jadwal resmi akan diumumkan pemerintah menjelang Ramadhan.
Besaran dan Komponen THR PNS & PPPK 2026
Selain jadwal, banyak PNS dan PPPK menantikan informasi mengenai besaran THR 2026.
Berdasarkan kebijakan sebelumnya, komponen THR PNS & PPPK 2026 biasanya meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin)
Pada tahun 2024 dan 2025, pemerintah membayarkan THR secara penuh, termasuk 100% tunjangan kinerja. Untuk THR 2026, komposisi resmi masih menunggu keputusan pemerintah.
Bagi guru dan dosen yang tidak menerima tukin, diberikan tunjangan profesi setara satu bulan gaji. Sementara CPNS menerima 80% gaji pokok sebagai acuan THR PNS & PPPK 2026.
Acuan Gaji Pokok PNS 2026
Gaji pokok PNS 2026 ditetapkan berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG) sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024. Berikut rinciannya:
Golongan I
- IA: Rp 1.685.700 – 2.522.600
- IB: Rp 1.840.800 – 2.670.000
- IC: Rp 1.918.700 – 2.783.700
- ID: Rp 1.999.900 – 2.901.400
Golongan II
- IIA: Rp 2.184.000 – 3.643.400
- IIB: Rp 2.385.000 – 3.797.500
- IIC: Rp 2.485.900 – 3.958.200
- IID: Rp 2.591.100 – 4.125.600
Golongan III
- IIIA: Rp 2.785.700 – 4.575.200
- IIIB: Rp 2.903.600 – 4.768.800
- IIIC: Rp 3.026.400 – 4.970.500
- IIID: Rp 3.154.400 – 5.180.700
Golongan IV
- IVA: Rp 3.287.800 – 5.399.900
- IVB: Rp 3.426.900 – 5.628.300
- IVC: Rp 3.571.900 – 5.866.400
- IVD: Rp 3.723.000 – 6.114.500
- IVE: Rp 3.880.400 – 6.373.200
Dengan acuan ini, PNS dan PPPK 2026 dapat memperkirakan jumlah THR yang akan diterima sesuai golongan dan masa kerja.
Kesimpulan
THR PNS & PPPK 2026 diperkirakan cair pertengahan Maret 2026, menjelang Idul Fitri, dengan komponen meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, dan tunjangan kinerja. Besaran THR mengikuti golongan dan masa kerja PNS maupun PPPK, sedangkan CPNS menerima 80% gaji pokok. Pemerintah akan mengumumkan jadwal resmi menjelang Ramadhan.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/02/14/130431726/kapan-thr-2026-cair-untuk-pns-dan-pppk




