Update THR PNS dan PPPK 2026 selalu menjadi perhatian para pegawai negeri dan PPPK, karena berpengaruh besar pada perencanaan keuangan menjelang Hari Raya. Tunjangan Hari Raya (THR) merupakan hak bagi PNS, PPPK, pejabat negara, dan pensiunan, biasanya diberikan sebelum Idul Fitri untuk membantu kebutuhan Lebaran.
Komponen Penentu Besaran THR PNS dan PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 ditentukan oleh beberapa komponen utama, antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja
Setiap komponen ini memengaruhi nominal THR yang diterima sesuai golongan, jabatan, dan masa kerja.
Prediksi Jadwal Pencairan THR PNS dan PPPK 2026
Dilansir dari detik.com, Berdasarkan pengalaman tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya mencairkan THR PNS dan PPPK sekitar 2–3 minggu sebelum Hari Raya.
Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21–22 Maret 2026, sehingga THR PNS dan PPPK 2026 kemungkinan akan cair antara 11–15 Maret 2026. Pencairan dilakukan secara bertahap melalui rekening masing-masing penerima.
Siapa Saja yang Berhak Menerima THR 2026?
Berikut daftar penerima THR PNS dan PPPK 2026:
- PNS aktif
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- TNI & Polri
- Pejabat negara tertentu
- Pensiunan BUMN dan PNS
Meskipun jadwal di atas masih perkiraan, pemerintah biasanya memastikan THR cair sebelum Lebaran tiba.
Perkiraan Besaran THR PNS dan PPPK 2026
Besaran THR PNS dan PPPK 2026 berbeda-beda tergantung golongan, jabatan, dan tunjangan yang diterima.
Berikut perkiraannya:
- Golongan I: ±Rp2.200.000 – Rp2.800.000
(Gaji pokok ±Rp1.560.000–Rp1.800.000 + tunjangan keluarga, pangan, dan kinerja) - Golongan II: ±Rp2.970.000 – Rp4.000.000
(Gaji pokok ±Rp2.020.000–Rp2.500.000 + tunjangan lain) - Golongan III: ±Rp3.850.000 – Rp5.400.000
(Gaji pokok ±Rp2.500.000–Rp3.500.000 + tunjangan) - Golongan IV: ±Rp5.800.000 – Rp7.800.000
(Gaji pokok ±Rp4.000.000–Rp5.000.000 + tunjangan, biasanya untuk PNS senior atau pejabat tinggi)
Besaran THR ini dapat membantu memenuhi kebutuhan Lebaran, mulai dari mudik hingga kebutuhan keluarga sehari-hari.
THR untuk Pensiunan PNS
Untuk pensiunan PNS, THR biasanya setara dengan satu kali uang pensiun bulanan.
Contoh: Pensiunan dengan pensiun Rp3.000.000 → THR ±Rp3.000.000, tanpa tambahan tunjangan.
Catatan: Semua angka di atas masih perkiraan. Besaran resmi THR PNS dan PPPK 2026 akan diumumkan pemerintah menjelang pencairan.
Kesimpulan
THR PNS dan PPPK 2026 merupakan hak pegawai negeri, PPPK, dan pensiunan yang biasanya cair 2–3 minggu sebelum Idul Fitri. Besaran THR berbeda-beda sesuai golongan, jabatan, dan tunjangan, mulai dari ±Rp2,2 juta untuk Golongan I hingga ±Rp7,8 juta untuk Golongan IV. Pensiunan PNS menerima THR setara satu kali uang pensiun bulanan. Pemerintah memastikan pencairan THR sebelum Lebaran untuk mendukung kebutuhan keuangan keluarga.
Sumber
https://www.detik.com/bali/berita/d-8333038/jadwal-pencairan-thr-pns-2026-simak-prediksi-waktu-cair-dan-besaranny




