Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara. Pemerintah telah mulai mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan tersebut, para pegawai negeri diharapkan dapat segera memeriksa saldo rekening masing-masing.
Dilansir dari kompas.com, tunjangan hari raya tahun ini diberikan kepada seluruh ASN yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini bertujuan membantu memenuhi kebutuhan pegawai menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Jadwal Pencairan THR PNS dan ASN 2026
Banyak pegawai yang menanyakan kapan THR PNS 2026 cair. Pemerintah memastikan bahwa pencairan dimulai sejak 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap mengikuti proses administrasi di masing-masing instansi.
Beberapa kelompok yang berhak menerima THR ASN 2026 antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Apabila THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih berlangsung. Pemerintah sendiri telah mengatur agar pencairan THR dapat diterima sebelum bulan Ramadan.
Anggaran THR ASN 2026 Mengalami Kenaikan
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR bagi ASN. Total dana yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 triliun, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang sebesar Rp49 triliun.
Berikut rincian anggaran tersebut:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Kenaikan anggaran ini diharapkan mampu menjaga daya beli para pegawai dan pensiunan menjelang perayaan Hari Raya.
Besaran THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR PNS dan ASN 2026 dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan bulanan yang biasa diterima pegawai.
Komponen yang termasuk dalam perhitungan THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, bagi pensiunan ASN, besaran THR yang diterima setara dengan pensiun bulanan yang biasanya dibayarkan setiap bulan.
Perlu diketahui, THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN yang biasanya diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Aturan THR Karyawan Swasta 2026
Selain ASN, pekerja di sektor swasta juga berhak mendapatkan THR 2026. Pemerintah mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR kepada karyawan paling lambat H-7 sebelum Idul Fitri.
Beberapa ketentuan mengenai THR bagi pekerja swasta antara lain:
- THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak menerima THR sebesar 1 bulan gaji
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun menerima THR secara proporsional
Dengan pencairan THR ini, diharapkan baik ASN maupun pekerja swasta dapat mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri dengan lebih baik.
Kesimpulan
Pemerintah telah resmi mencairkan THR PNS dan ASN 2026 secara bertahap mulai 26 Februari 2026. Tunjangan ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, hingga pensiunan ASN dengan besaran sekitar 100 persen dari penghasilan bulanan sesuai komponen yang berlaku. Dengan total anggaran sekitar Rp55 triliun, pencairan THR ini diharapkan dapat membantu meningkatkan daya beli serta mempersiapkan kebutuhan para pegawai dan pekerja menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




