Kabar baik bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pemerintah telah mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) ASN 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Dengan dimulainya proses pencairan ini, para PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan sudah dapat mengecek saldo rekening masing-masing. Dilansir dari Kompas.com, Pemerintah memastikan bahwa THR tahun 2026 diberikan kepada seluruh ASN baik yang bekerja di instansi pemerintah pusat maupun daerah. Kebijakan ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026.
Kapan THR ASN 2026 Cair?
Banyak pegawai yang mencari informasi mengenai kapan THR PNS 2026 cair. Pemerintah memastikan pencairan dimulai pada 26 Februari 2026 dan dilakukan secara bertahap sesuai mekanisme administrasi di masing-masing instansi.
THR tahun ini diberikan kepada beberapa kelompok penerima, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Jika THR belum masuk ke rekening, kemungkinan proses administrasi di instansi terkait masih dalam tahap penyelesaian.
Sebelumnya, pemerintah juga telah menyiapkan anggaran agar THR ASN 2026 dapat dicairkan sebelum awal Ramadan.
Anggaran THR PNS dan ASN 2026 Naik
Pemerintah meningkatkan anggaran untuk pembayaran THR PNS dan ASN 2026 menjadi sekitar Rp55 triliun. Anggaran ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Berikut rincian anggaran THR ASN tahun 2026:
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan
Kenaikan anggaran tersebut diharapkan mampu membantu menjaga daya beli ASN serta para pensiunan menjelang Lebaran.
Nominal THR PNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Besaran THR ASN 2026 dibayarkan 100 persen dari komponen penghasilan yang diterima pegawai. Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai aturan yang berlaku
Sementara itu, THR untuk pensiunan ASN 2026 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang biasanya diterima setiap bulan.
Perlu diketahui bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Umumnya gaji ke-13 diberikan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
THR Karyawan Swasta 2026 Wajib Cair H-7 Lebaran
Selain ASN, pemerintah juga mewajibkan perusahaan untuk membayarkan THR karyawan swasta 2026 paling lambat 7 hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Beberapa aturan penting terkait THR pekerja swasta antara lain:
- THR harus dibayarkan secara penuh dan tidak boleh dicicil
- Pekerja dengan masa kerja minimal 1 tahun berhak mendapatkan 1 bulan gaji sebagai THR
- Pekerja dengan masa kerja kurang dari 1 tahun tetap mendapatkan THR secara proporsional sesuai masa kerja
Kesimpulan
THR PNS dan ASN 2026 mulai dibayarkan sejak 26 Februari 2026 dan akan disalurkan secara bertahap kepada PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Dengan total anggaran mencapai Rp55 triliun, pemerintah berharap kebijakan ini dapat membantu memenuhi kebutuhan masyarakat menjelang Lebaran 2026 sekaligus meningkatkan daya beli.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




