Pemerintah resmi mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Pengumuman tersebut disampaikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, yang memastikan THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, hingga para pensiunan.
Dalam keterangannya, Airlangga menyebut pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Jumlah ini meningkat sekitar 10 persen dibandingkan realisasi tahun sebelumnya yang mencapai Rp49 triliun.
Dari total anggaran tersebut, alokasinya meliputi:
- 2,4 juta ASN pusat termasuk TNI dan Polri sebesar Rp22,2 triliun
- 4,3 juta ASN daerah sebesar Rp20,2 triliun
- 3,8 juta pensiunan sebesar Rp12,7 triliun
Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers terkait THR, BHR, dan paket stimulus ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah atau Lebaran 2026.
Komponen THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan Pensiunan 2026
Pemerintah menegaskan bahwa THR 2026 dibayarkan penuh 100 persen. Adapun komponen THR yang diterima meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai peraturan yang berlaku
Dengan skema tersebut, THR PNS dan ASN lainnya tetap mencakup komponen utama penghasilan sehingga nilainya utuh tanpa pemotongan.
Jadwal Pencairan THR 2026
Pencairan THR PNS 2026 telah dimulai secara bertahap sejak 26 Februari 2026, bertepatan dengan pekan pertama bulan Ramadan. THR diberikan kepada:
- PNS dan CPNS
- PPPK
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan PNS
- Pensiunan TNI-Polri
- Pensiunan pejabat negara
Pemerintah juga menegaskan bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13. Untuk tahun 2026, gaji ke-13 direncanakan cair pada Juni mendatang.
Dengan kepastian pencairan THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan 2026 ini, diharapkan daya beli masyarakat meningkat sekaligus membantu kebutuhan menjelang Lebaran 1447 H.
Kesimpulan
THR PNS, CPNS, PPPK, TNI, Polri, dan pensiunan tahun 2026 resmi dicairkan dengan total anggaran Rp55 triliun, meningkat dibandingkan tahun sebelumnya. Pemerintah memastikan pembayaran dilakukan penuh 100 persen dengan komponen meliputi gaji pokok dan berbagai tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
Pencairan yang dimulai sejak 26 Februari 2026 ini diharapkan dapat membantu memenuhi kebutuhan menjelang Lebaran 1447 H sekaligus mendorong daya beli masyarakat. Sementara itu, gaji ke-13 tetap dijadwalkan cair pada Juni 2026 dan berbeda dari THR.
Sumber : Kompas.com




