Kabar baik bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN) di seluruh Indonesia. Pemerintah mulai mencairkan THR PNS, ASN, dan PPPK 2026 secara bertahap sejak 26 Februari 2026. Tunjangan Hari Raya ini diberikan untuk membantu kebutuhan pegawai negeri menjelang Idul Fitri 2026. Seluruh pegawai pemerintah yang termasuk penerima disarankan untuk segera memeriksa saldo rekening masing-masing, karena proses pencairan dilakukan secara bertahap sesuai dengan administrasi setiap instansi.
Jadwal Pencairan THR PNS, ASN, dan PPPK 2026
Banyak masyarakat yang menanyakan kapan THR PNS 2026 cair. Pemerintah memastikan bahwa proses pencairan THR ASN 2026 dimulai pada 26 Februari 2026. Namun, pencairan tidak dilakukan secara serentak. Setiap kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah memiliki proses administrasi yang berbeda, sehingga waktu penerimaan bisa berbeda antara satu pegawai dengan pegawai lainnya. Jika THR belum masuk ke rekening, kemungkinan besar masih dalam tahap proses pencairan oleh instansi terkait.
Daftar Penerima THR PNS, ASN, dan PPPK 2026
Pemerintah menetapkan beberapa kelompok yang berhak menerima THR ASN 2026, yaitu:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Pejabat negara
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan ASN
Pemerintah menargetkan seluruh penerima THR sudah menerima pembayaran sebelum bulan Ramadan 2026.
Anggaran THR ASN 2026 Naik Menjadi Rp55 Triliun
Pada tahun 2026, pemerintah meningkatkan anggaran THR PNS, ASN, dan PPPK menjadi sekitar Rp55 triliun. Anggaran ini mengalami kenaikan sekitar 10% dibandingkan tahun 2025 yang sebesar Rp49 triliun.
Rincian Anggaran THR 2026
- Rp22,2 triliun untuk sekitar 2,4 juta ASN pusat, termasuk TNI dan Polri
- Rp20,2 triliun untuk sekitar 4,3 juta ASN daerah
- Rp12,7 triliun untuk sekitar 3,8 juta pensiunan ASN
Kenaikan anggaran ini bertujuan untuk menjaga daya beli ASN, PPPK, serta para pensiunan menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri.
Besaran THR PNS, ASN, PPPK, TNI, dan Polri 2026
Dilansir dari Kompas, THR PNS dan ASN 2026 dibayarkan sebesar 100% dari gaji bulanan yang biasa diterima pegawai.
Komponen penghasilan yang dihitung dalam pembayaran THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai ketentuan
Sementara itu, pensiunan ASN menerima THR dengan besaran setara dengan uang pensiun bulanan.
Perlu diketahui bahwa THR berbeda dengan gaji ke-13 ASN. Gaji ke-13 biasanya dibayarkan pada pertengahan tahun, sekitar bulan Juni.
Kesimpulan
Pencairan THR PNS, ASN, dan PPPK 2026 mulai dilakukan sejak 26 Februari 2026 secara bertahap. Dengan total anggaran Rp55 triliun, pemerintah berharap tunjangan ini dapat membantu kebutuhan para ASN dan pensiunan dalam menyambut Idul Fitri 2026.
Sumber
https://money.kompas.com/read/2026/03/03/141702126/thr-pns-pppk-hingga-pensiunan-2026-cair-ini-besaran-komponennya?page=all




