Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 dipastikan cair penuh sebesar 100 persen. Kebijakan ini menjadi kabar baik bagi para aparatur sipil negara menjelang perayaan hari raya, sekaligus bentuk dukungan pemerintah dalam menjaga daya beli dan kesejahteraan pegawai. Selain THR, pemerintah juga menetapkan skema terbaru terkait gaji pokok dan tunjangan kinerja (tukin) yang akan diterima. Lantas, berapa besaran gaji PNS 2026 dan bagaimana aturan pencairan tukin tahun ini? Simak rincian lengkapnya berikut ini.
Daftar Gaji PNS 2026 Semua Golongan
Secara regulasi, struktur gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) tahun 2026 masih mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 yang mengatur perubahan atas ketentuan gaji aparatur sipil negara (ASN). Aturan ini menjadi dasar resmi penetapan gaji pokok berdasarkan golongan dan masa kerja golongan (MKG). Gaji pokok tersebut menjadi komponen utama dalam perhitungan THR karena didasarkan pada penghasilan aktif bulanan yang diterima PNS.
Golongan I
- Ia: Rp 1.685.700 – Rp 2.522.600
- Ib: Rp 1.840.800 – Rp 2.670.700
- Ic: Rp 1.918.700 – Rp 2.783.700
- Id: Rp 1.999.900 – Rp 2.901.400
Golongan II
- IIa: Rp 2.184.000 – Rp 3.643.400
- IIb: Rp 2.385.000 – Rp 3.797.500
- IIc: Rp 2.485.900 – Rp 3.958.200
- IId: Rp 2.591.100 – Rp 4.125.600
Golongan III
- IIIa: Rp 2.785.700 – Rp 4.575.200
- IIIb: Rp 2.903.600 – Rp 4.768.800
- IIIc: Rp 3.026.400 – Rp 4.970.500
- IIId: Rp 3.154.400 – Rp 5.180.700
Golongan IV
- IVa: Rp 3.287.800 – Rp 5.399.900
- IVb: Rp 3.426.900 – Rp 5.628.300
- IVc: Rp 3.571.900 – Rp 5.866.400
- IVd: Rp 3.723.000 – Rp 6.114.500
- IVe: Rp 3.880.400 – Rp 6.373.200
Perbedaan Gaji PNS Pusat dan Daerah
Walaupun gaji pokok berlaku secara nasional, total penghasilan PNS bisa berbeda antara pusat dan daerah.
Di instansi pusat, tambahan terbesar biasanya berasal dari tunjangan kinerja (tukin) yang diatur melalui Peraturan Presiden masing-masing kementerian/lembaga.
Sementara di daerah, tambahan penghasilan dikenal sebagai Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP). Besaran TPP ditentukan berdasarkan:
- Kemampuan fiskal daerah
- Kebijakan kepala daerah
- Evaluasi kinerja
Kementerian Dalam Negeri menegaskan bahwa pemberian TPP harus disesuaikan dengan kapasitas anggaran agar tidak mengganggu stabilitas keuangan daerah. Akibatnya, PNS dengan golongan yang sama bisa menerima total penghasilan berbeda di tiap provinsi.
Skema Tunjangan Kinerja (Tukin) PNS 2026
Tunjangan kinerja menjadi komponen yang sangat memengaruhi total penghasilan. Perhitungannya merujuk pada Peraturan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2011 dengan formula:
Tunjangan Kinerja = Nilai Jabatan × Indeks Besaran Rupiah
Nilai jabatan diperoleh dari evaluasi menggunakan sistem Factor Evaluation System (FES) yang menilai:
- Kompleksitas tugas
- Tanggung jawab
- Risiko jabatan
Besaran tukin berbeda-beda tergantung:
- Kelas jabatan
- Hasil evaluasi reformasi birokrasi
- Capaian kinerja instansi
Komponen Total Penghasilan PNS
Total penghasilan PNS per bulan terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja/TPP
Simulasi Perhitungan
Sebagai contoh, PNS Golongan IIIa dengan masa kerja awal di instansi pusat dapat menerima:
- Gaji pokok: Rp 2.785.700
- Tunjangan keluarga dan pangan: sekitar Rp 400.000–Rp 600.000
- Tunjangan jabatan: sesuai kelas jabatan
- Tunjangan kinerja: tergantung instansi
Jika tukin instansi mencapai Rp 5 juta, maka total penghasilan bulanan bisa berada di kisaran Rp 8 juta hingga Rp 9 juta.
Kesimpulan
Struktur gaji PNS 2026 masih mengacu pada regulasi terbaru yang menetapkan besaran berdasarkan golongan dan masa kerja. Namun, total penghasilan tidak hanya bergantung pada gaji pokok, melainkan juga ditentukan oleh tunjangan kinerja atau TPP yang berbeda antara pusat dan daerah.
Sumber
https://kabar24.bisnis.com/read/20260304/243/1957632/thr-pns-2026-cair-100-persen-cek-daftar-gaji-dan-skema-tukin-terbaru




