THR PNS 2026 Mulai Cair: Jadwal, Besaran, dan Daftar Penerima
Pemerintah resmi mulai mencairkan Tunjangan Hari Raya (THR) PNS 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Penerima tunjangan ini meliputi Pegawai Negeri Sipil (PNS), anggota TNI, Polri, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), serta para pensiunan ASN. Proses pencairan telah dimulai sejak 26 Februari 2026 dan diperkirakan mencapai puncaknya pada 9–13 Maret 2026.
Pencairan THR PNS 2026 ini dilakukan menjelang Idul Fitri 1447 Hijriah, sehingga diharapkan dapat membantu penerima dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan serta persiapan Lebaran. Pemerintah telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 triliun agar seluruh pembayaran THR bisa diselesaikan sebelum hari raya.
Jadwal Pencairan THR PNS 2026
Proses pencairan THR PNS 2026 sudah dimulai sejak akhir Februari 2026. Pemerintah memberikan waktu yang cukup bagi para ASN untuk mengatur keuangan sebelum Idul Fitri.
Menurut laporan dari Liputan6, sebagian besar pencairan diperkirakan berlangsung pada 9–13 Maret 2026, bertepatan dengan minggu pertama Ramadan. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pencairan dilakukan awal bulan puasa agar dana dapat dimanfaatkan untuk kebutuhan Ramadan dan persiapan Lebaran.
Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 atau 21 Maret 2026. Oleh sebab itu, pemerintah menargetkan seluruh THR selesai dicairkan sebelum tanggal tersebut.
Dasar Hukum Pemberian THR ASN 2026
Pemberian THR PNS 2026 memiliki dasar hukum yang jelas melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026, yang mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, pensiunan, serta penerima tunjangan lainnya.
Pelaksanaan teknis pembayaran diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026, yang menjelaskan mekanisme pencairan THR dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Dengan regulasi ini, pencairan THR diharapkan berjalan lancar dan tepat sasaran.
Komponen THR PNS Tahun 2026
Besaran THR PNS 2026 dihitung berdasarkan penghasilan yang diterima pada Februari 2026, termasuk:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan
- Tunjangan kinerja (tukin)
Dengan komponen ini, pemerintah memastikan THR diberikan sesuai hak masing-masing pegawai.
Daftar Penerima THR 2026
Penerima THR PNS 2026 meliputi:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Anggota TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
- Pimpinan dan pegawai Lembaga Penyiaran Publik
- Pensiunan ASN
Namun, ada beberapa pengecualian. THR tidak diberikan kepada PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara. Pegawai yang bertugas di luar instansi pemerintah dan menerima gaji dari instansi penugasan juga tidak termasuk penerima.
THR Dibayarkan Penuh Tanpa Cicilan
Pemerintah memastikan THR PNS 2026 dibayarkan penuh 100% tanpa potongan atau cicilan. Kebijakan ini bertujuan menjaga daya beli masyarakat serta mendorong konsumsi rumah tangga menjelang Idul Fitri.
Pencairan lebih awal memungkinkan ASN dan pensiunan mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Lebaran dengan lebih baik, sekaligus memastikan hak aparatur negara terpenuhi sesuai aturan yang berlaku.
Kesimpulan
THR PNS 2026 telah mulai dicairkan sejak 26 Februari 2026 dengan puncak pencairan diperkirakan 9–13 Maret 2026. Penerima meliputi PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, serta pensiunan ASN, dengan pembayaran penuh 100% tanpa potongan. Pemberian THR ini didasarkan pada PP Nomor 9 Tahun 2026 dan PMK Nomor 13 Tahun 2026, bertujuan membantu kebutuhan Ramadan dan persiapan Lebaran bagi seluruh aparatur negara.
Sumber
https://www.liputan6.com/bisnis/read/6294004/thr-pns-2026-kapan-cair-ini-jadwal-lengkap-komponen-dan-aturan-pencairan-penuh-100




