Menjelang Ramadhan 2026, aparatur sipil negara (ASN) mulai menunggu kepastian pencairan Tunjangan Hari Raya (THR). Topik mengenai jadwal pencairan THR PNS 2026 menjadi perbincangan hangat karena Hari Raya Idul Fitri 1447 H diprediksi jatuh pada 21–22 Maret 2026.
Jika mengacu pada pola pembayaran tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menyalurkan THR sekitar 10 hingga 14 hari kerja sebelum Lebaran. Dengan estimasi tersebut, THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi cair pada rentang 11–15 Maret 2026. Meski begitu, kepastian tanggal tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) resmi.
Anggaran THR ASN 2026 Tembus Rp55 Triliun
Pemerintah dikabarkan telah menyiapkan dana sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR tahun 2026. Angka ini meningkat dibandingkan tahun sebelumnya yang berada di kisaran Rp49,9 triliun.
Alokasi anggaran tersebut tidak hanya diperuntukkan bagi PNS, tetapi juga mencakup:
- PPPK
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pensiunan dan penerima pensiun
Kebijakan detail terkait komponen dan teknis pencairan biasanya diumumkan menjelang bulan Ramadhan melalui regulasi resmi pemerintah.
Komponen THR PNS 2026
Merujuk pada skema sebelumnya, komponen THR PNS umumnya terdiri dari:
- Gaji pokok (CPNS menerima 80 persen)
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) yang berpotensi dibayarkan hingga 100 persen
Untuk besaran tunjangan kinerja tahun 2026 masih menunggu keputusan final. Sementara itu, guru dan dosen yang tidak mendapatkan tukin biasanya memperoleh tunjangan profesi sebesar satu kali gaji sebagai bagian dari THR.
Gaji PPPK 2026 Masih Mengacu Perpres Nomor 11 Tahun 2024
Besaran gaji PPPK tahun 2026 masih mengikuti ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024. Gaji pokok ditentukan berdasarkan golongan, mulai dari sekitar Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp4,4 juta untuk masa kerja awal.
Berikut kisaran gaji pokok PPPK berdasarkan golongan:
- Golongan I: Rp1.938.500
- Golongan II: Rp2.116.900
- Golongan III: Rp2.206.500
- Golongan IV: Rp2.299.800
- Golongan V: Rp2.511.500
- Golongan VI: Rp2.742.800
- Golongan VII: Rp2.858.800
- Golongan VIII: Rp2.979.700
- Golongan IX: Rp3.203.600
- Golongan X: Rp3.339.100
- Golongan XI: Rp3.480.300
- Golongan XII: Rp3.627.500
- Golongan XIII: Rp3.781.000
- Golongan XIV: Rp3.940.900
- Golongan XV: Rp4.107.600
- Golongan XVI: Rp4.281.400
- Golongan XVII: Rp4.462.500
Selain gaji pokok, PPPK juga menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan profesi bagi guru. Seluruh komponen tersebut menjadi dasar perhitungan THR.
Potensi Libur Panjang Lebaran 2026
Lebaran 2026 diperkirakan berdekatan dengan Hari Raya Nyepi yang jatuh pada 19 Maret 2026. Kedekatan dua momentum hari besar ini berpotensi menciptakan periode libur panjang. Kondisi tersebut diperkirakan meningkatkan kebutuhan belanja dan biaya mudik masyarakat.
Karena itu, meskipun ada indikasi THR akan dicairkan lebih awal untuk menjaga daya beli, ASN dan PPPK tetap disarankan mengatur keuangan secara bijak sambil menunggu pengumuman resmi pemerintah.
Kesimpulan
Perkiraan sementara menunjukkan THR PNS dan PPPK 2026 berpotensi cair pada pertengahan Maret, sekitar 10–14 hari sebelum Idul Fitri. Pemerintah telah menyiapkan anggaran besar mencapai Rp55 triliun untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Namun, jadwal pasti serta rincian lengkap pencairan THR masih menunggu regulasi resmi yang biasanya diterbitkan menjelang Ramadhan 2026.
Sumber
- https://aceh.tribunnews.com/news/1012098/sinyal-thr-pns-2026-cair-lebih-awal-pemerintah-gelontorkan-rp-55-triliun?page=all
- https://cahaya.kompas.com/aktual/26B15083104790/thr-pns-dan-pppk-2026-cair-lebih-awal-simak-perkiraan-jadwalnya




