Menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri, pembahasan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) kembali menjadi sorotan masyarakat.
Bukan hanya di kalangan aparatur sipil negara (ASN), publik secara luas juga aktif mencari kepastian seputar pencairan THR PNS 2026, mulai dari waktu pembayaran, besaran yang akan diterima, hingga kelompok pegawai yang berhak memperoleh tunjangan tersebut.
Setiap tahun, kata kunci seperti “kapan THR PNS 2026 cair”, “besar THR PNS terbaru”, hingga “aturan THR ASN” secara rutin menduduki peringkat teratas dalam penelusuran mesin pencari.
Fenomena ini mencerminkan bahwa kebijakan THR tidak hanya menjadi urusan internal pemerintahan, tetapi telah berkembang menjadi informasi publik yang memiliki dampak ekonomi cukup luas bagi masyarakat.
Perlu dipahami pula bahwa THR bagi PNS bukanlah bentuk bonus atau kebijakan sementara, melainkan merupakan hak pegawai yang dijamin oleh negara dan memiliki landasan hukum yang jelas.
Pemerintah secara konsisten menerbitkan regulasi khusus guna memastikan kepastian pembayaran serta keseragaman pelaksanaan THR di seluruh instansi, baik pusat maupun daerah.
Dasar Hukum Pemberian THR PNS 2026
Secara hukum, kebijakan pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bagi aparatur negara telah diatur secara jelas melalui sejumlah peraturan perundang-undangan. Salah satunya adalah Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025.
Dalam ketentuan tersebut ditegaskan bahwa THR diberikan sebagai upaya negara dalam menjaga kesejahteraan aparatur serta menjadi bagian dari stimulus ekonomi nasional, terutama menjelang perayaan hari besar keagamaan.
Untuk mendukung pelaksanaan di lapangan, pemerintah juga menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025. Regulasi ini mengatur secara rinci mekanisme pembayaran THR, mulai dari sumber pendanaan hingga tata cara penyalurannya yang berasal dari APBN maupun APBD.
Dengan berlakunya dua aturan tersebut, pemberian THR kepada PNS memiliki landasan hukum yang kuat dan bersifat wajib, sehingga pelaksanaannya harus dilakukan oleh seluruh instansi dan bukan sekadar kebijakan pilihan.
Siapa Saja yang Berhak Mendapatkan THR PNS?
Melansir dari RadarSemarang yang mengacu berdasarkan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, terdapat beberapa kelompok aparatur yang berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR), antara lain sebagai berikut:
1. PNS Instansi Pusat dan Daerah
Seluruh Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif dan bertugas di lingkungan pemerintahan pusat maupun daerah berhak memperoleh THR sesuai dengan komponen penghasilan yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
PPPK merupakan bagian dari Aparatur Sipil Negara (ASN) sehingga memiliki hak yang sama untuk menerima THR. Pemberian THR berlaku selama yang bersangkutan masih aktif bekerja dan tercatat dalam sistem administrasi kepegawaian.
3. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
CPNS juga termasuk dalam kategori penerima THR, meskipun jumlah yang diterima tidak sebesar PNS penuh. Ketentuan ini diatur secara tegas dalam Pasal 10 PP Nomor 11 Tahun 2025.
Besaran penghasilan CPNS ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok PNS, ditambah sejumlah tunjangan sesuai ketentuan yang berlaku.
CPNS yang dibiayai APBN berhak menerima:
- 80% gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan umum.
- Tunjangan kinerja.
CPNS yang dibiayai APBD memperoleh:
- 80% gaji pokok.
- Tunjangan keluarga.
- Tunjangan pangan.
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum.
- Tambahan penghasilan maksimal satu bulan, disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah.
Berikut tabel ringkas mengenai siapa saja yang berhak mendapatkan THR PNS sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
Detail Ringkasan Penerima THR PNS
| Kelompok Aparatur | Keterangan | Ketentuan THR |
|---|---|---|
| PNS Instansi Pusat dan Daerah | Seluruh PNS aktif di pemerintahan pusat maupun daerah | THR sesuai komponen penghasilan yang ditetapkan pemerintah |
| Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) | Bagian dari ASN, berhak sama dengan PNS | THR diberikan selama aktif bekerja dan tercatat administrasi |
| Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) | ASN berstatus calon | THR sebesar 80% gaji pokok PNS + tunjangan sesuai ketentuan |
PNS yang Tidak Berhak Mendapatkan THR
Meskipun pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) bersifat wajib, terdapat beberapa keadaan tertentu yang menyebabkan seorang PNS tidak memperoleh hak tersebut. Adapun kondisi yang dimaksud antara lain:
- PNS yang sedang menjalani cuti di luar tanggungan negara, sehingga tidak menerima penghasilan dari pemerintah selama masa cuti tersebut.
- PNS yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dan memperoleh gaji atau penghasilan dari pihak lain, termasuk lembaga internasional maupun organisasi nonpemerintah.
Ketentuan ini diberlakukan untuk menjamin prinsip keadilan serta menghindari terjadinya pembayaran gaji atau tunjangan secara ganda.
Kapan THR PNS 2026 Akan Dicairkan?
Hingga saat ini, pemerintah belum merilis jadwal resmi terkait waktu pencairan THR PNS 2026. Namun, jika merujuk pada pola penyaluran pada tahun-tahun sebelumnya, terdapat kecenderungan bahwa:
THR PNS umumnya dibayarkan paling awal sekitar tiga minggu sebelum Hari Raya Idulfitri dan paling lambat sepuluh hari menjelang Lebaran.
Pola tersebut mengikuti praktik yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, yang hingga kini masih menjadi rujukan teknis dalam pelaksanaan pembayaran THR.
Oleh karena itu, aparatur sipil negara disarankan untuk terus memantau pengumuman resmi dari pemerintah maupun informasi dari instansi tempat bekerja agar tidak ketinggalan perkembangan terbaru terkait pencairan THR.
Besaran THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025, berikut perkiraan nominal maksimal THR PNS bagi pegawai dengan masa kerja hingga 10 tahun, disesuaikan dengan jenjang pendidikan terakhir:
- SD/SMP atau setara: sekitar Rp4.285.200.
- SMA/D-1 atau setara: sekitar Rp4.907.700.
- D-2/D-3 atau setara: sekitar Rp5.488.500.
- S-1/D-4 atau setara: sekitar Rp6.591.000.
- S-2/S-3 atau setara: sekitar Rp7.764.100.
Sementara itu, PNS dengan masa kerja lebih dari 10 tahun berpotensi menerima THR dengan nilai yang lebih tinggi. Besarannya disesuaikan dengan golongan, pangkat, serta ketentuan masa jabatan yang berlaku.
Berikut tabel ringkas mengenai Besaran THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan sesuai PP Nomor 11 Tahun 2025:
Rincian THR PNS Berdasarkan Lama Pengabdian dan Tingkat Pendidikan
| Tingkat Pendidikan | Perkiraan Nominal Maksimal THR (≤ 10 Tahun Masa Kerja) |
|---|---|
| SD/SMP atau setara | Rp4.285.200 |
| SMA/D-1 atau setara | Rp4.907.700 |
| D-2/D-3 atau setara | Rp5.488.500 |
| S-1/D-4 atau setara | Rp6.591.000 |
| S-2/S-3 atau setara | Rp7.764.100 |
Rincian Lengkap Nominal THR PNS
THR Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural
Besaran THR bagi pejabat di lembaga nonstruktural ditetapkan sebagai berikut:
- Ketua/Kepala: Rp31.474.800.
- Wakil Ketua: Rp29.665.400.
- Sekretaris: Rp28.104.300.
- Anggota: Rp28.104.300.
THR Pejabat Eselon dan PNS Setara
Untuk pejabat struktural dan jabatan yang setara, nilai THR mengacu pada jenjang eselon:
- Eselon I / Pimpinan Tinggi Utama–Madya: Rp24.886.200.
- Eselon II / Pimpinan Tinggi Pratama: Rp19.514.800.
- Eselon III / Administrator: Rp13.842.300.
- Eselon IV / Pengawas: Rp10.612.900.
THR Berdasarkan Tingkat Pendidikan dan Lama Masa Kerja
SD/SMP atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp4.285.200.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp4.639.000.
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.052.600.
SMA/D-1 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp4.907.700.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.347.400.
- Masa kerja 20 tahun: Rp5.861.500.
D-2/D-3 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp5.488.500.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp5.966.100.
- Masa kerja 20 tahun: Rp6.524.200.
S-1/D-4 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp6.591.000.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp7.160.500.
- Masa kerja 20 tahun: Rp7.825.800.
S-2/S-3 atau setara
- Masa kerja < 10 tahun: Rp7.764.100.
- Masa kerja 10–20 tahun: Rp8.357.500.
- Masa kerja 20 tahun: Rp9.050.500.
Pemerintah menegaskan bahwa THR bagi ASN serta anggota TNI dan Polri terdiri dari beberapa unsur penghasilan, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan lain yang melekat sesuai aturan.
Dengan memahami ketentuan yang berlaku dan menyiapkan kelengkapan administrasi sejak dini, diharapkan proses pencairan THR PNS dapat berjalan tertib, lancar, dan tepat waktu sesuai kebijakan pemerintah.
THR PNS 2026 bukan sekadar agenda rutin tahunan, melainkan hak konstitusional aparatur negara yang telah diatur secara jelas dalam peraturan perundang-undangan.
Selain membantu memenuhi kebutuhan menjelang Hari Raya, kebijakan ini juga berperan penting dalam mendorong perputaran ekonomi nasional melalui peningkatan daya beli masyarakat.
Dengan memahami landasan hukum, kelompok penerima, serta besaran THR secara menyeluruh, ASN diharapkan tidak mudah terpengaruh informasi yang keliru dan dapat merencanakan keuangan secara lebih bijak menjelang Lebaran.
Kesimpulan
THR PNS 2026 diberikan kepada PNS aktif, PPPK, dan CPNS sesuai ketentuan yang berlaku.
Sumber Referensi
https://radarsemarang.jawapos.com/berita/727155917/siapa-saja-yang-dapat-thr-pns-2026-cpns-dan-pppk-termasuk-ini-dasar-hukum-besaran-lengkap-dan-jadwal-pencairannya




