Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta mengambil kebijakan khusus terkait penyaluran Tunjangan Hari Raya (THR) menjelang Idul Fitri 2026. Berbeda dengan urutan biasanya, Pemprov DKI memutuskan untuk memprioritaskan pencairan THR bagi tenaga non-Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya para petugas Penyedia Jasa Lainnya Perorangan (PJLP), sementara para ASN diminta untuk sedikit bersabar menunggu proses administrasi rampung. Kebijakan ini menunjukkan keberpihakan Pemprov DKI terhadap kesejahteraan tenaga non-ASN di lingkungan kerja mereka.
Prioritas bagi Tenaga Lapangan (PJLP)
Asisten Perekonomian dan Keuangan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta, Suharini Eliawati, menegaskan bahwa langkah mendahulukan PJLP adalah keputusan yang disengaja. PJLP, yang terdiri dari petugas kebersihan, petugas keamanan, dan tenaga teknis lapangan lainnya, dianggap sebagai garda terdepan pelayanan kota yang memiliki kebutuhan ekonomi lebih mendesak.
Dengan mencairkan hak mereka lebih awal, pemerintah berharap para pekerja ini dapat segera mempersiapkan kebutuhan hari raya tanpa kendala finansial.
Kesiapan Anggaran dan Kendala Administrasi
Meskipun THR ASN belum cair hingga pertengahan Maret 2026, Pemprov DKI memastikan bahwa anggaran untuk seluruh pegawai sudah tersedia. Dana tersebut telah dialokasikan dalam Surat Penyediaan Dana (SPD). Kendala yang terjadi saat ini murni bersifat administratif dan teknis. Suharini menjelaskan bahwa Peraturan Pemerintah (PP) dari pemerintah pusat mengenai THR ASN sudah diterbitkan dan menjadi dasar hukum yang kuat untuk pencairan.
Saat ini, proses berada di tangan Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta yang sedang menyusun daftar penerima atau listing pegawai. Setelah daftar tersebut diverifikasi dan difinalisasi oleh BKD, Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD) akan segera mengeksekusi transfer dana ke rekening masing-masing ASN. Pemprov mengklaim proses listing ini biasanya berjalan cepat, sehingga pencairan bagi ASN diprediksi tidak akan memakan waktu lama lagi.
Isu Potongan Pajak dan Transparansi
Di tengah proses pencairan ini, muncul isu mengenai pemotongan pajak pada THR PJLP yang sempat dikeluhkan oleh sebagian pekerja. Menanggapi hal tersebut, pihak pemerintah (termasuk klarifikasi dari Pj Gubernur) menegaskan bahwa setiap potongan yang terjadi didasarkan pada aturan perpajakan nasional yang berlaku. Pemerintah memastikan bahwa seluruh hak pegawai akan dibayarkan sesuai ketentuan, dengan tetap mengedepankan prinsip transparansi.
Kesimpulan
THR ASN DKI Jakarta hanya mengalami antrean administrasi karena pemerintah memilih untuk mengamankan hak para pekerja lapangan (PJLP) terlebih dahulu agar mereka dapat merayakan Lebaran tepat waktu.
Sumber
https://megapolitan.kompas.com/read/2026/03/11/11570361/thr-asn-dki-belum-cair-pemprov-pilih-dahulukan-pjlp




