Bukan hanya Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), serta pejabat negara aktif yang memperoleh Tunjangan Hari Raya (THR). Para pensiunan dari kelompok tersebut juga berhak menerimanya, meskipun komponen yang dibayarkan tidak sama dengan pegawai aktif.
Lantas, apa yang dimaksud dengan pensiunan? Mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2025 tentang Pemberian THR dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2025, pensiunan adalah aparatur negara yang telah menyelesaikan masa tugasnya dan diberikan penghargaan atas pengabdiannya dalam bentuk manfaat pensiun sesuai ketentuan perundang-undangan.
Sementara itu, dalam ayat (7) Pasal 1 PP tersebut dijelaskan bahwa penerima pensiun merupakan ahli waris sah dari aparatur negara atau pensiunan yang berhak memperoleh manfaat pensiun berdasarkan peraturan yang berlaku.
Ramadan 2026 telah berlangsung meski belum genap satu pekan, baik menurut ketetapan pemerintah maupun Muhammadiyah. Artinya, Hari Raya Idul Fitri tinggal menghitung beberapa minggu lagi. Umumnya, THR disalurkan menjelang lebaran.
Perkiraan Waktu Pencairan THR Pensiunan 2026
Jika melihat pola pada tahun-tahun sebelumnya, pemerintah biasanya menerbitkan PP terkait THR dan gaji ketiga belas sebelum Hari Raya. Sebagai contoh, pada 2025 pemerintah mengesahkan PP Nomor 11 Tahun 2025 pada 7 Maret, sedangkan pada 2024 aturan tersebut tertuang dalam PP Nomor 14 Tahun 2024 yang ditetapkan 13 Maret.
Hingga Minggu (22/2), regulasi terbaru untuk tahun 2026 belum diterbitkan. Karena itu, jadwal pencairan masih mengacu pada ketentuan dalam PP tahun sebelumnya.
Dalam Pasal 14 ayat (1) PP Nomor 11 Tahun 2025 disebutkan bahwa THR dapat dibayarkan paling cepat 15 hari kerja sebelum Hari Raya. Jika Lebaran 2026 diperkirakan jatuh pada Sabtu, 21 Maret, maka estimasi paling awal pencairan adalah Rabu, 25 Februari 2026.
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa juga menyampaikan bahwa pemerintah menargetkan penyaluran THR bisa dilakukan pada awal Ramadan. Ia menyebutkan anggaran yang disiapkan bagi ASN, TNI, dan Polri mencapai Rp55 triliun. Meski demikian, tanggal pastinya masih menunggu keputusan resmi.
Perlu diperhatikan, apabila terdapat kendala teknis, THR tetap dapat dibayarkan setelah Hari Raya. Hal ini sebagaimana diatur dalam Pasal 14 ayat (2) PP Nomor 11 Tahun 2025.
Rincian Unsur THR Pensiunan
Besaran THR bagi pensiunan tidak sama dengan pegawai aktif. Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 11 Tahun 2025, komponen THR pensiunan meliputi:
- Pensiun pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tambahan penghasilan
Pihak Yang Berhak Menerima THR Pensiunan
Ada empat kategori pensiunan yang berhak memperoleh THR, yaitu:
- Pensiunan PNS
- Pensiunan prajurit TNI
- Pensiunan anggota Polri
- Pensiunan pejabat negara
Apabila pensiunan yang bersangkutan telah meninggal dunia, maka hak tersebut dialihkan kepada penerima pensiun, yaitu ahli waris yang sah sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dilansir dari detik.com, yang termasuk sebagai penerima THR pensiunan antara lain:
- Janda/duda atau anak dari pensiunan PNS yang telah meninggal dunia.
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan prajurit TNI yang telah meninggal dunia.
- Warakawuri/duda atau anak dari pensiunan anggota Polri yang telah meninggal dunia.
- Janda/duda atau anak dari pensiunan pejabat negara.
Informasi resmi mengenai jadwal dan teknis pencairan THR 2026 tetap perlu menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah terbaru dari pemerintah.
Kesimpulan
Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu para pensiunan serta keluarga dalam mempersiapkan kebutuhan menjelang Hari Raya.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jateng/bisnis/d-8367130/kapan-thr-pensiunan-2026-cair-cek-jadwal-dan-komponen-pencairannya




