• Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi
No Result
View All Result
Informasi Bantuan Sosial Aktual
No Result
View All Result

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Fai Demplon by Fai Demplon
28 Maret 2025
in Informasi
Reading Time: 3 mins read
A A

Contents

  • THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!
    • Laporan Ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan
    • Tanggapan dari Pihak Aplikator
      • Penjelasan Grab Terkait THR Ojol

THR Ojol Hanya Rp 50 Ribu? Ini Penjelasannya!

Baru-baru ini, dunia ojek online (ojol) tengah ramai diperbincangkan karena muncul kabar tak sedap menjelang Lebaran. Pemerintah sebelumnya telah menetapkan bahwa pengemudi ojol seperti Grab, Gojek, dan lainnya akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dalam bentuk bonus uang tunai. Nominal bonus ini disesuaikan dengan kriteria yang telah ditentukan pemerintah.

Namun, menjelang Lebaran, banyak pengemudi ojol mengaku hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu. Jumlah ini tentu sangat berbeda dari ketentuan yang telah diumumkan sebelumnya. Untuk menjawab kabar simpang siur terkait THR Rp 50 ribu ini, simak penjelasannya di bawah!



Laporan Ojol ke Kementerian Ketenagakerjaan

Ketua Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI), Lily Pujianti, menyampaikan bahwa anggotanya telah melaporkan kasus pencairan THR ojol ini ke Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

“Ada rekan-rekan driver yang pendapatannya mencapai Rp 93 juta per tahun, tapi hanya menerima Rp 50 ribu sebagai THR,” ujar Lily.

Menurut data yang dilaporkan SPAI, dari total 800 pengemudi ojol, sebanyak 600 orang hanya menerima THR sebesar Rp 50 ribu.

Tanggapan dari Pihak Aplikator

    • Penjelasan Grab Terkait THR Ojol

      Grab memberikan klarifikasi mengenai besaran THR yang diberikan kepada mitranya, yang dibedakan berdasarkan kategori berikut:

      • Mitra Jawara:
        • Roda empat: Rp 480.000 – Rp 1.600.000
        • Roda dua: Rp 255.000 – Rp 850.000
      • Mitra Ksatria dan Pejuang:
        • Semua pengemudi: Rp 100.000
      • Anggota (kategori terendah):
        • Semua pengemudi: Rp 50.000
          Pihak Grab menyatakan bahwa pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu termasuk dalam kategori mitra dengan performa terendah. Artinya, mereka tidak memenuhi kriteria performa yang baik sesuai ketentuan internal Grab.




  • Penjelasan Gojek Terkait THR Ojol
    Gojek juga memberikan penjelasan resmi mengenai pemberian THR kepada mitra pengemudi mereka, baik roda dua maupun roda empat.

    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Dua:
      • Mitra Juara Utama: Rp 900.000
      • Mitra Juara: Rp 450.000
      • Mitra Unggulan: Rp 250.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000
    • THR Gojek untuk Pengemudi Roda Empat:
      • Mitra Juara Utama: Rp 1.600.000
      • Mitra Juara: Rp 800.000
      • Mitra Unggulan: Rp 500.000
      • Mitra Andalan: Rp 100.000
      • Mitra Harapan: Rp 50.000





Selain itu, Gojek juga menyampaikan bahwa THR diberikan berdasarkan 20% dari rata-rata pendapatan bersih mitra selama satu bulan.

Pemberian THR kepada pengemudi ojek online seperti Grab dan Gojek memang berbeda-beda tergantung pada kategori atau tingkat performa mitra. Besaran THR yang diterima berkisar dari Rp 50 ribu hingga lebih dari Rp 1 juta. Pengemudi yang hanya menerima Rp 50 ribu umumnya termasuk dalam kategori dengan performa terendah. Meskipun pemerintah telah mendorong pemberian THR, pelaksanaannya tetap diserahkan kepada kebijakan masing-masing aplikator. Oleh karena itu, penting bagi mitra ojol untuk memahami sistem penilaian dan kriteria yang digunakan oleh platform agar dapat menerima insentif yang lebih maksimal.

Tags: BHRBonus Hari RayaGojekGrabLebaran 2025Ojek OnlineOjolTHRTHR GojekThr GrabTHR OjolThr Rp 50 ribuTunjangan Hari Raya
Fai Demplon

Fai Demplon

Info Bansos

Cara Cek Bansos, Informasi Bansos, Kapan Bansos Cair, Bansos 2026, Cek Bansos KTP, Cek PKH 2026

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

Pemerintah Kembali Salurkan Bansos ATENSI YAPI 2026 Bagi Anak Yatim Piatu

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

KPM Berpeluang Terima Bansos Dobel Usai Lebaran 2026, Ini Cara Cek Status Terbaru

Cara Cek Bansos PKH dan BPNT Maret 2026 dari Kemensos, Cepat & Praktis

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Cek Desil Bansos 2026 Online, Gampang Pakai NIK KTP

Informasi Bantuan Sosial Aktual

© 2025 Informasi Bantuan Sosial

Link

  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Bansos
  • Bantuan PIP
  • Cek Bansos
  • Redaksi

© 2025 Informasi Bantuan Sosial