Menjelang Hari Raya Idulfitri 2026, pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi pekerja atau buruh mulai menjadi perhatian.
Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR kepada karyawan tepat waktu sesuai dengan ketentuan yang berlaku. THR wajib diberikan paling lambat menjelang hari raya keagamaan.
Berikut informasi mengenai jadwal pembayaran THR Lebaran 2026 serta sanksi yang dapat dikenakan kepada perusahaan yang terlambat atau tidak membayarkannya.
THR 2026 Wajib Dibayarkan Paling Lambat H-7 Sebelum Lebaran
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa perusahaan wajib membayarkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan kepada pekerja paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Ketentuan ini tercantum dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di perusahaan pada tahun 2026.
Surat edaran tersebut ditujukan kepada para gubernur di seluruh Indonesia untuk kemudian diteruskan kepada pemerintah kabupaten/kota serta para pelaku usaha di wilayah masing-masing.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa THR harus diberikan secara penuh dan tidak boleh dibayarkan secara mencicil. Pemerintah menekankan bahwa seluruh perusahaan yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi ketentuan ini.
Berdasarkan perkiraan kalender Hijriah, Hari Raya Idulfitri 2026 diperkirakan jatuh pada akhir Maret 2026, meskipun tanggal pastinya masih menunggu hasil sidang isbat pemerintah. Dengan demikian, batas akhir pembayaran THR kemungkinan berada sekitar satu minggu sebelum hari raya.
Pemerintah juga mengimbau perusahaan agar menyalurkan THR lebih cepat dari batas waktu tersebut agar para pekerja dapat mempersiapkan kebutuhan Lebaran dengan lebih baik.
Perkiraan Jadwal Pencairan THR 2026
Jika merujuk pada perkiraan kalender Hijriah, Idulfitri 2026 diprediksi jatuh pada 21 Maret 2026. Apabila dihitung dari tanggal 9 Maret 2026, maka waktu menuju Lebaran tinggal sekitar 12 hari lagi.
Dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum Lebaran, maka batas akhir pembayaran THR oleh perusahaan diperkirakan jatuh sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, pencairan THR bagi pekerja kemungkinan sudah mulai berlangsung dalam waktu dekat. Banyak perusahaan biasanya memberikan THR lebih awal agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk memenuhi berbagai kebutuhan Ramadan dan Lebaran, seperti mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, maupun keperluan hari raya lainnya.
Pekerja yang Berhak Mendapatkan THR
Tidak semua pekerja langsung menerima THR. Berdasarkan aturan ketenagakerjaan, pekerja yang berhak memperoleh THR adalah mereka yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus.
Ketentuan ini berlaku untuk dua jenis hubungan kerja, yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan demikian, baik pekerja tetap maupun kontrak tetap memiliki hak yang sama untuk mendapatkan THR selama memenuhi syarat masa kerja tersebut.
Dasar Hukum Pemberian THR
Pemberian THR memiliki dasar hukum yang kuat di Indonesia. Beberapa regulasi yang mengatur kewajiban tersebut antara lain:
- Undang-Undang Cipta Kerja
- Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan
- Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2016 tentang THR Keagamaan
Sementara itu, bagi aparatur sipil negara, prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan, dasar hukum pemberian THR diatur dalam sejumlah peraturan pemerintah, seperti:
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2025
- Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2024 tentang Gaji PNS
Regulasi tersebut menegaskan bahwa THR merupakan hak pekerja yang dilindungi oleh undang-undang.
Selain menjadi bentuk penghargaan kepada pekerja menjelang hari raya, pembayaran THR juga berperan penting dalam meningkatkan aktivitas ekonomi masyarakat. Dana THR biasanya digunakan untuk berbagai kebutuhan Lebaran, mulai dari membeli makanan, pakaian, hingga biaya perjalanan mudik.
Komponen THR ASN 2026
Untuk aparatur sipil negara, komponen THR biasanya mengikuti struktur penghasilan yang diterima pada bulan sebelum hari raya. Berdasarkan pola pembayaran sebelumnya, komponen THR ASN pada 2026 diperkirakan meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja (tukin) yang dapat diberikan hingga 100 persen
Jumlah THR yang diterima masing-masing ASN bisa berbeda, tergantung pada golongan, jabatan, serta besaran tunjangan kinerja yang dimiliki.
Penerima THR dari Kalangan ASN
Selain pegawai aktif, beberapa kelompok lain juga berhak menerima THR dari pemerintah, antara lain:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan CPNS
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara
Pemerintah juga memberikan THR kepada pensiunan PNS, pensiunan TNI/Polri, pensiunan pejabat negara, serta penerima pensiun janda, duda, anak, dan orang tua yang sah.
Cara Menghitung THR Karyawan Swasta
Besaran THR untuk pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja karyawan di perusahaan.
- Pekerja dengan masa kerja 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan gaji penuh.
- Pekerja dengan masa kerja minimal satu bulan tetapi kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional.
Perhitungannya menggunakan rumus:
- (Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama 6 bulan, maka THR yang diterima adalah:
- (6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.
Kesimpulan
Pemerintah mewajibkan seluruh perusahaan untuk membayarkan THR kepada pekerja paling lambat H-7 sebelum Idulfitri 2026, yang diperkirakan jatuh sekitar 14 Maret 2026.
Sumber
https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8390937/thr-2026-cair-pekan-ini-ini-jadwal-pembayaran-dan-sanksi-untuk-perusahaan




