Menjelang perayaan Idul Fitri 2026, isu mengenai pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) kembali menjadi perhatian utama bagi para pekerja di Indonesia.
Baik pegawai di sektor swasta maupun aparatur sipil negara (ASN) menantikan kepastian waktu pembayaran tunjangan tahunan tersebut dari perusahaan maupun pemerintah.
THR merupakan hak pekerja yang wajib diberikan menjelang hari raya keagamaan.
Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan kembali bahwa setiap perusahaan memiliki kewajiban untuk membayarkan THR kepada pekerja atau buruh secara penuh.
Pembayaran tunjangan ini tidak diperbolehkan dilakukan secara bertahap atau dicicil. Perusahaan diwajibkan mengikuti aturan waktu pembayaran yang telah ditetapkan oleh pemerintah.
Kebijakan tersebut bertujuan untuk menjaga kesejahteraan pekerja menjelang Lebaran sekaligus mendorong stabilitas ekonomi nasional.
Periode Ramadan hingga Idul Fitri biasanya menjadi masa meningkatnya aktivitas konsumsi masyarakat di berbagai sektor.
Batas Waktu Pembayaran THR Menurut Pemerintah
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, menegaskan bahwa THR keagamaan bagi pekerja harus dibayarkan paling lambat tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri.
Ketentuan tersebut tercantum dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/3/HK.04.00/III/2026 mengenai pelaksanaan pemberian THR keagamaan tahun 2026 bagi pekerja atau buruh di perusahaan.
Surat edaran ini ditujukan kepada seluruh gubernur di Indonesia untuk diteruskan kepada pemerintah daerah serta para pelaku usaha agar memastikan kewajiban pembayaran THR dijalankan dengan baik.
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa perusahaan wajib menyalurkan THR secara penuh kepada pekerja dan tidak diperbolehkan mencicil pembayaran tunjangan tersebut.
Jika mengacu pada perkiraan kalender Hijriah, Idul Fitri tahun 2026 diprediksi berlangsung pada akhir Maret. Namun tanggal pastinya masih menunggu keputusan pemerintah melalui sidang isbat.
Pemerintah juga mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal dari batas waktu yang ditentukan agar pekerja memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan kebutuhan Lebaran.
Perkiraan Waktu Pencairan THR Tahun 2026
Berdasarkan estimasi kalender Hijriah, Hari Raya Idul Fitri 2026 diperkirakan jatuh pada 21 Maret 2026. Dengan ketentuan bahwa THR harus dibayarkan paling lambat H-7 sebelum hari raya, maka batas akhir pembayaran diperkirakan sekitar 14 Maret 2026.
Artinya, periode pencairan THR bagi para pekerja kemungkinan akan mulai berlangsung dalam beberapa hari sebelum tanggal tersebut.
Banyak perusahaan biasanya menyalurkan THR lebih awal agar karyawan memiliki waktu yang cukup untuk mempersiapkan berbagai kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri, seperti mudik, belanja kebutuhan rumah tangga, hingga persiapan perayaan hari raya.
Kriteria Pekerja Yang Berhak Menerima THR
Tidak semua pekerja otomatis mendapatkan THR. Berdasarkan regulasi ketenagakerjaan, pekerja yang telah bekerja minimal satu bulan secara terus-menerus berhak menerima tunjangan ini.
Aturan tersebut berlaku bagi pekerja dengan dua jenis status hubungan kerja, yaitu:
- Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) atau karyawan tetap
- Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) atau karyawan kontrak
Dengan demikian, baik pekerja tetap maupun pekerja kontrak tetap berhak memperoleh THR selama memenuhi persyaratan masa kerja yang telah ditentukan.
Cara Menghitung THR Untuk Pekerja Swasta
Besaran THR bagi pekerja swasta ditentukan berdasarkan masa kerja di perusahaan.
Pekerja yang telah bekerja selama 12 bulan atau lebih berhak menerima THR sebesar satu bulan upah penuh.
Sementara itu, pekerja yang memiliki masa kerja minimal satu bulan namun kurang dari 12 bulan akan menerima THR secara proporsional dengan rumus:
(Masa kerja ÷ 12) × 1 bulan upah
Sebagai contoh, jika seorang pekerja memiliki gaji Rp4.500.000 dan telah bekerja selama enam bulan, maka perhitungannya adalah:
(6 ÷ 12) × Rp4.500.000 = Rp2.250.000.
Perhitungan ini memastikan bahwa pekerja dengan masa kerja kurang dari satu tahun tetap memperoleh hak THR sesuai dengan masa kerjanya.
Sanksi Bagi Perusahaan Yang Tidak Membayar THR
Perusahaan yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran THR dapat dikenakan sanksi administratif oleh pemerintah.
Sanksi tersebut dapat berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, hingga sanksi lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Apabila pekerja mengalami masalah terkait THR, mereka dapat menempuh beberapa langkah, seperti:
- Melaporkan permasalahan ke Dinas Ketenagakerjaan setempat
- Mengadukan melalui Posko THR Kementerian Ketenagakerjaan
- Menempuh mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial
Langkah-langkah tersebut disediakan untuk memastikan hak pekerja tetap terlindungi dan kewajiban perusahaan dapat ditegakkan.
ds
Kesimpulan
Semoga dengan adanya kepastian jadwal dan aturan ini, para pekerja dapat menerima THR tepat waktu sehingga bisa mempersiapkan kebutuhan Ramadan dan Idul Fitri dengan lebih tenang dan nyaman bersama keluarga.
Sumber Referensi
- https://www.detik.com/jabar/jabar-gaskeun/d-8390937/thr-2026-cair-pekan-ini-ini-jadwal-pembayaran-dan-sanksi-untuk-perusahaan




