Berita baik datang untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur.
Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dipastikan segera disalurkan, dan yang menarik, gaji ke-13 serta gaji ke-14 direncanakan dibayarkan pada waktu yang sama.
Kepastian tersebut menjadi kabar positif menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026, khususnya bagi ASN yang menunggu informasi resmi terkait jadwal pencairan.
Kabar menggembirakan ini tidak hanya ditujukan bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS), tetapi juga berlaku untuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), termasuk PPPK paruh waktu.
Gaji ke-13 dan ke-14 ASN Jatim Cair Bersamaan
Kepala BKD Provinsi Jawa Timur, Indah Wahyuni, menyampaikan bahwa pencairan THR yang meliputi gaji ke-13 dan gaji ke-14 dijadwalkan berlangsung pada Maret 2026.
Mengutip laporan Fajar tertanggal 26 Februari 2026, Indah Wahyuni menjelaskan bahwa
“THR kita kan ada gaji 13 dan gaji 14 ya, insya Allah itu akan dicairkan berbarengan pada bulan Maret. Namun untuk waktu pastinya nanti kita lihat juga dari pusat ya,” ujarnya.
Dengan demikian, ASN di Jawa Timur berpeluang memperoleh dua tambahan penghasilan dalam waktu yang bersamaan.
Kebijakan ini diharapkan dapat meringankan kebutuhan menjelang Hari Raya, seperti memenuhi kebutuhan sehari-hari hingga persiapan perjalanan mudik.
Pencairan Paling Lambat Sepekan Menjelang Idul Fitri
Walau tanggal detailnya masih menunggu keputusan dari pemerintah pusat, BKD Jawa Timur menegaskan bahwa THR ASN 2026 akan disalurkan paling lambat tujuh hari sebelum Idul Fitri.
Pola ini mengikuti mekanisme pada tahun-tahun sebelumnya, di mana pemerintah daerah menyalurkan THR sebelum puncak arus mudik serta meningkatnya kebutuhan masyarakat.
Dengan target pencairan pada Maret 2026, para ASN memiliki waktu yang cukup untuk merencanakan keuangan dan mempersiapkan kebutuhan keluarga menjelang Lebaran.
PPPK Paruh Waktu Dipastikan Mendapat THR
Salah satu hal penting dalam kebijakan tahun ini adalah adanya kepastian bahwa PPPK paruh waktu turut memperoleh THR.
Selama ini, status PPPK paruh waktu sering menjadi sorotan terutama terkait hak finansial yang diterima.
Namun pada kebijakan terbaru, pemerintah menegaskan tidak ada perbedaan pemberian THR antara PNS dan PPPK.
Kepastian tersebut sekaligus menjawab kekhawatiran banyak tenaga PPPK paruh waktu yang sebelumnya menunggu kejelasan hak mereka menjelang Hari Raya.
Sekitar 81 Ribu ASN Jatim Masuk Daftar Penerima
Jumlah ASN yang akan memperoleh THR di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur tergolong besar.
Diperkirakan sekitar 81 ribu pegawai menerima pencairan gaji ke-13 dan ke-14 pada tahun ini.
Besarnya angka tersebut mencerminkan alokasi anggaran yang disiapkan pemerintah daerah untuk meningkatkan kesejahteraan ASN menjelang Hari Raya.
Adapun besaran nominal yang diterima tiap pegawai akan dihitung dan ditetapkan oleh BPKAD sesuai ketentuan yang berlaku.
Efek Positif terhadap Perekonomian Daerah
Penyaluran THR ASN Jawa Timur 2026 tidak hanya meningkatkan kesejahteraan pegawai, tetapi juga berpeluang memperkuat aktivitas ekonomi di daerah.
Pembayaran gaji ke-13 dan ke-14 secara bersamaan diperkirakan akan mendorong kenaikan daya beli masyarakat menjelang Idul Fitri. Peningkatan konsumsi biasanya terjadi di berbagai sektor, seperti ritel, transportasi, dan kebutuhan pokok.
Oleh sebab itu, pencairan THR yang tepat waktu menjadi elemen penting dalam menjaga kestabilan ekonomi lokal.
Bagi ASN di Jawa Timur, Maret 2026 menjadi periode yang paling ditunggu. Kepastian pencairan gaji ke-13 dan ke-14 sekaligus, termasuk bagi PPPK paruh waktu, menjadikan kebijakan ini sebagai kabar menggembirakan menjelang Lebaran tahun ini.
Kesimpulan
THR ASN Jawa Timur 2026 yang mencakup gaji ke-13 dan ke-14 dijadwalkan cair pada Maret 2026 dan akan diberikan sekaligus, termasuk kepada PPPK paruh waktu, sehingga membantu persiapan kebutuhan menjelang Idul Fitri.
Sumber Referensi
https://www.pojoksatu.id/edugov/1087248419/thr-gaji-13-dan-14-asn-jatim-cair-barengan-maret-2026-pppk-paruh-waktu-ikut-terima-ini-jadwal-pastinya




