Pemerintah telah menetapkan regulasi terkait pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), yang mencakup PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pensiunan. Kebijakan ini berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayarannya. Secara umum, besaran THR dihitung berdasarkan komponen penghasilan yang diterima pada Februari 2026.
Komponen THR ASN, TNI, dan Polri
Bagi PNS, TNI, Polri, serta pejabat negara, THR terdiri dari komponen gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan (dalam bentuk uang), tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja yang disesuaikan dengan pangkat dan jabatan masing-masing. Penting untuk dicatat bahwa tidak semua tunjangan disertakan; tunjangan yang bersifat insentif, risiko, atau khusus wilayah tertentu dikecualikan dari perhitungan THR.
Ketentuan untuk Pensiunan, CPNS, dan PPPK
Bagi pensiunan PNS, TNI, dan Polri, THR diberikan dengan nilai yang setara dengan jumlah uang pensiun bulanan yang diterima, dengan penyaluran melalui PT. Taspen (untuk PNS) dan PT ASABRI (untuk TNI/Polri). Sementara itu, bagi CPNS, besaran THR ditetapkan sebesar 80 persen dari gaji pokok dan tunjangan yang seharusnya diterima PNS. Ketentuan khusus berlaku bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun. THR mereka dihitung secara proporsional menggunakan rumus (jumlah bulan bekerja/12) dikalikan penghasilan satu bulan. Contohnya, pegawai yang baru mulai bekerja pada 1 Maret 2026 tidak akan menerima THR karena masa kerjanya belum mencapai satu bulan, sementara yang mulai bekerja pada 1 Februari 2026 menerima 1/12 dari penghasilan bulanannya.
Mekanisme Jika Menerima Lebih dari Satu THR
Terdapat pula aturan bagi individu yang memiliki status ganda. Prinsip utamanya adalah setiap penerima hanya berhak mendapatkan satu THR dengan nilai terbesar. Namun, jika seseorang berstatus sebagai aparatur negara sekaligus penerima pensiun atau tunjangan tertentu, mereka tetap dimungkinkan menerima THR dari kedua sumber tersebut sesuai ketentuan. Selain itu, pemerintah juga menjamin pemberian THR bagi pegawai non-ASN di lingkungan instansi pemerintah, seperti petugas kebersihan, pengemudi, satpam, dan pramubakti. Mereka berhak atas tambahan honorarium setara satu bulan penghasilan, sepanjang memenuhi persyaratan kontrak kerja dan ketersediaan anggaran pada Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) satuan kerja masing-masing.
src=”https://pagead2.googlesyndication.com/pagead/js/adsbygoogle.js?client=ca-pub-0032959964480376″
crossorigin=”anonymous”>
Kesimpulan
Pemberian THR 2026 bagi aparatur negara, TNI, Polri, dan pensiunan berpedoman pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 serta aturan teknis dari Kementerian Keuangan. Dasar perhitungan besaran THR mengacu pada penghasilan bulan Februari 2026.
Sumber
https://www.cnnindonesia.com/ekonomi/20260309205018-92-1336108/hitung-hitungan-besaran-thr-pns-pensiunan-tni-dan-polri-2026




