Pemerintah Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, menyiapkan dana besar untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) bagi ASN menjelang Idul Fitri 2026.
Jumlah anggaran yang dialokasikan mencapai sekitar Rp55 miliar melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Dana ini diperuntukkan bagi pembayaran THR seluruh aparatur yang bekerja di lingkungan Pemkab Sleman, baik PNS maupun PPPK.
Namun, tidak semua pegawai bisa langsung menerima THR tahun ini. Salah satu kelompok yang masih harus menunggu pencairan adalah PPPK paruh waktu.
THR ASN Sleman Dialokasikan dari APBD
Pemerintah Kabupaten Sleman memastikan telah menyiapkan anggaran sebesar Rp55 miliar untuk pembayaran THR bagi ASN menjelang Lebaran.
Dana ini termasuk dalam belanja daerah yang dialokasikan khusus untuk kesejahteraan aparatur pemerintahan.
Dengan ketersediaan anggaran tersebut, pihak pemda berharap pencairan THR dapat dilakukan tepat waktu, sehingga para ASN dapat memanfaatkan dana itu untuk kebutuhan selama Ramadan dan persiapan menyambut Idul Fitri.
Proses pencairan THR ini juga menyesuaikan ketentuan pemerintah pusat mengenai pemberian tunjangan bagi aparatur negara.
PPPK Paruh Waktu Belum Bisa Terima THR
Meskipun anggaran THR telah disiapkan, tidak semua pegawai dapat langsung menerima tunjangan tersebut.
Kelompok PPPK paruh waktu masih belum berhak menerima THR tahun ini.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Sleman, Abu Bakar.
Ia menjelaskan bahwa sampai saat ini belum ada regulasi dari pemerintah pusat yang mengatur pemberian THR bagi PPPK paruh waktu.
Oleh karena itu, pemerintah daerah belum bisa menyiapkan anggaran untuk pegawai pada kelompok ini.
Dilansir dari Pojoksatu yang mengutip dari JPNN, 6 Maret 2026, Abu Bakar menyampaikan hal tersebut.
“Untuk PPPK paruh waktu masih menunggu regulasi dari pemerintah pusat.” ujarnya.
Pemda Menunggu Aturan dari Pemerintah Pusat
Pemkab Sleman menegaskan bahwa pembayaran THR bagi aparatur daerah harus mengacu pada ketentuan yang ditetapkan pemerintah pusat.
Tanpa adanya payung hukum yang jelas, pemerintah daerah tidak bisa mencairkan THR untuk PPPK paruh waktu.
Karena itu, kelompok pegawai ini masih harus menunggu keputusan resmi dari pemerintah pusat.
Apabila nantinya pemerintah pusat mengeluarkan regulasi terkait pemberian THR bagi PPPK paruh waktu, pemerintah daerah akan menyesuaikan anggaran yang sudah tersedia.
THR ASN Diharapkan Dorong Pertumbuhan Ekonomi Daerah
Selain membantu memenuhi kebutuhan pegawai, pencairan THR juga diharapkan memberi efek positif bagi perekonomian lokal.
Dana THR yang diterima ASN biasanya digunakan untuk berbagai keperluan menjelang Lebaran, mulai dari belanja kebutuhan rumah tangga, membeli pakaian, hingga persiapan mudik.
Hal ini ikut mendorong peningkatan konsumsi masyarakat dan menggerakkan aktivitas perdagangan di daerah.
Oleh karena itu, pencairan THR setiap tahun selalu menjadi momen penting dalam siklus ekonomi menjelang Hari Raya Idul Fitri.
Pemerintah Pastikan THR Cair Sesuai Jadwal
Pemkab Sleman menegaskan bahwa anggaran THR untuk ASN yang sudah memiliki dasar regulasi akan disalurkan tepat waktu.
Pemerintah daerah berharap pencairan THR ini dapat membantu pegawai dalam memenuhi kebutuhan selama Ramadan dan menyambut Hari Raya Idul Fitri bersama keluarga.
Sementara itu, untuk PPPK paruh waktu, pemerintah daerah masih menunggu kepastian aturan dari pemerintah pusat sebelum tunjangan tersebut bisa diberikan.
Kesimpulan
Pemkab Sleman menyiapkan THR Rp55 miliar untuk ASN, sementara PPPK paruh waktu masih menunggu aturan dari pemerintah pusat.
Sumber Referensi
https://bogor.pojoksatu.id/nasional/1157280008/pemkab-sleman-siapkan-rp55-miliar-untuk-thr-asn-pppk-paruh-waktu-belum-bisa-cair-ini-penyebabnya




