Menjelang Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah, pemerintah resmi menerbitkan aturan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara tahun 2026. Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan pada 3 Maret 2026.
Aturan ini mengatur pemberian THR dan gaji ke-13 bagi berbagai kelompok aparatur negara, mulai dari ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, pejabat negara, hingga para pensiunan serta penerima tunjangan.
Kebijakan ini diberikan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian aparatur negara kepada bangsa dan negara, sekaligus untuk membantu meningkatkan daya beli menjelang hari raya.
Jadwal Pencairan THR ASN dan Pensiunan 2026
Dilansir dari laman JawaPos, pemerintah menetapkan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 bahwa:
- THR dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri
- Gaji ke-13 dijadwalkan mulai dibayarkan pada bulan Juni 2026
Artinya, pencairan THR dapat dilakukan menjelang Lebaran sesuai kesiapan administrasi masing-masing instansi. Total anggaran yang disiapkan untuk pembayaran THR ASN di wilayah tersebut mencapai sekitar Rp54,7 miliar.
Proses Pencairan THR ASN
Sebelum THR ditransfer ke rekening pegawai, setiap Organisasi Perangkat Daerah (OPD) harus menyelesaikan beberapa dokumen administrasi, antara lain:
- Usulan pencairan dana
- Surat Perintah Membayar (SPM)
- Verifikasi dokumen oleh BKAD
Setelah seluruh berkas dinyatakan lengkap, dana THR akan ditransfer langsung ke rekening masing-masing pegawai secara serentak.
Besaran THR ASN, PNS, PPPK, TNI dan Polri 2026
Dalam PP tersebut juga dijelaskan mengenai komponen THR dan gaji ke-13 yang diterima aparatur negara.
Komponen THR dari APBN
Untuk pegawai yang gajinya bersumber dari APBN, komponen THR meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tunjangan kinerja sesuai jabatan
Besaran yang diterima menyesuaikan pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing pegawai.
Komponen THR dari APBD
Untuk PNS dan PPPK daerah yang bersumber dari APBD, komponen THR terdiri dari:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
- Tambahan penghasilan pegawai (TPP) maksimal sebesar yang diterima dalam satu bulan
Besaran tambahan penghasilan ini tetap disesuaikan dengan kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ketentuan THR untuk Guru dan Dosen
Pemerintah juga mengatur skema khusus bagi guru dan dosen.Guru dan dosen dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja akan mendapatkan tunjangan profesi sebesar satu bulan.
Guru yang digaji dari APBD dapat menerima tunjangan profesi guru atau tambahan penghasilan guru ASN sesuai kemampuan daerah. Dosen dengan jabatan profesor bisa menerima tunjangan profesi atau tunjangan kehormatan sebesar satu bulan.
Ketentuan THR bagi ASN yang Bertugas di Luar Negeri
Untuk PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara yang bertugas di perwakilan RI di luar negeri, berlaku aturan khusus.
Jika tidak menerima tunjangan kinerja, maka mereka dapat memperoleh THR sebesar 50 persen dari tunjangan penghidupan luar negeri yang diterima dalam satu bulan sesuai jabatan dan pangkatnya.
Kesimpulan
Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah memastikan pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, PNS, PPPK, TNI, Polri, serta para pensiunan.
THR dijadwalkan cair paling cepat 10 hari kerja sebelum Lebaran, sementara gaji ke-13 akan mulai dibayarkan pada Juni 2026.
Kebijakan ini diharapkan dapat membantu aparatur negara memenuhi kebutuhan menjelang hari raya sekaligus meningkatkan perputaran ekonomi masyarakat.
Sumber Referensi
https://radarkediri.jawapos.com/nasional/787307743/thr-asn-pns-pppk-pensiunan-2026-sudah-cair-pahami-aturan-gaji-ke-13-di-pp-nomor-9-tahun-2026




