Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta menegaskan akan menyalurkan Tunjangan Hari Raya (THR) bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) sesuai dengan ketentuan pemerintah pusat. Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menyatakan bahwa Pemprov DKI akan menjalankan sepenuhnya aturan yang ditetapkan oleh Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB). “Intinya, apa yang sudah menjadi keputusan pemerintah pusat, kami akan jalankan sepenuhnya,” ujarnya di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis (5/3/2026).
Pemprov DKI Siap Menyalurkan THR
Melansir dari laman wartasekolah.id, Pramono menambahkan dari sisi anggaran, Pemprov DKI Jakarta tidak menghadapi kendala dalam menyalurkan THR bagi seluruh ASN. Ia menegaskan seluruh pegawai di lingkungan Pemprov DKI berhak menerima tunjangan ini sesuai ketentuan yang berlaku, meski ia belum merinci jadwal pencairannya.
“Mau dibayarkan sebelum atau sesudah Lebaran, enggak ada masalah, kami sudah siap untuk itu,” ujar Pramono.
Total Anggaran THR ASN 2026 Mencapai Rp 55 Triliun
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartanto, mengumumkan bahwa pemerintah pusat menyiapkan anggaran sebesar Rp 55 triliun untuk pencairan THR ASN 2026, meningkat sekitar 10 persen dibandingkan tahun 2025 yang mencapai Rp 49,4 triliun. Dana ini akan diberikan kepada sekitar 10,5 juta ASN, termasuk PNS, CPNS, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), TNI/Polri, dan pensiunan.
Rincian alokasi anggaran mencakup 2,4 juta ASN pusat dan prajurit TNI/Polri dengan total Rp 22,2 triliun, 4,3 juta ASN daerah senilai Rp 20,2 triliun, dan Rp 12,7 triliun untuk 3,8 juta pensiunan.
THR ASN Dibayarkan Penuh 100 %
Airlangga menegaskan bahwa THR ASN 2026 akan dibayarkan penuh, meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan, serta tunjangan kinerja sesuai regulasi yang berlaku. Komponen ini diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, anggota TNI/Polri, hingga para pensiunan dari berbagai unsur aparatur negara.
Pencairan THR Sudah Dimulai Sejak 26 Februari 2026
Pemerintah pusat telah memulai pencairan THR ASN secara bertahap sejak 26 Februari 2026 sesuai instruksi Presiden. Airlangga juga menegaskan perbedaan antara THR dan gaji ke-13, di mana gaji ke-13 biasanya dicairkan pada bulan Juni. Sementara itu, sektor swasta diwajibkan membayarkan THR karyawan secara penuh paling lambat H-7 sebelum Lebaran, berbeda dengan mekanisme ASN yang mengikuti ketentuan pemerintah pusat.
Dengan kebijakan ini, pemerintah memastikan THR ASN dapat meningkatkan kesejahteraan aparatur negara, sekaligus menjadi dorongan ekonomi menjelang Hari Raya Idulfitri 2026.
Sumber referensi
https://www.wartasekolah.id/pemprov-dki-jakarta-siap-salurkan-thr-asn




