Penantian panjang jutaan Aparatur Sipil Negara (ASN), termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), akhirnya terjawab.
Pemerintah secara resmi mengumumkan kebijakan mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) tahun 2026 dengan kabar yang sangat menggembirakan, yakni pembayaran akan diberikan secara penuh sebesar 100 persen.
Kebijakan tersebut tidak hanya menjadi agenda rutin setiap tahun, tetapi juga merupakan langkah strategis pemerintah untuk mendorong daya beli masyarakat sekaligus membantu menjaga kestabilan kondisi ekonomi keluarga para aparatur negara menjelang perayaan Hari Raya Idulfitri.
Pencairan THR Dilakukan Bertahap Sejak Februari
Pemerintah mulai menyalurkan anggaran THR secara bertahap sejak akhir Februari 2026. Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menjelaskan bahwa distribusi dana telah dimulai pada 26 Februari 2026 agar proses penyaluran dapat berjalan lebih lancar.
Langkah percepatan ini dilakukan supaya setiap instansi, baik di tingkat pusat maupun daerah, memiliki waktu yang cukup untuk menyalurkan hak para pegawai sebelum perayaan Idulfitri tiba.
“Pencairan THR diberikan kepada PNS, CPNS, PPPK, pejabat negara, TNI, Polri, serta para pensiunan,” ujar Airlangga dalam konferensi pers di Jakarta (3/3/2026).
Anggaran THR Meningkat 10 Persen
Pada tahun ini, pemerintah menunjukkan upaya nyata dalam meningkatkan kesejahteraan aparatur negara dengan menyiapkan anggaran THR sebesar Rp55 triliun. Jumlah tersebut mengalami kenaikan sekitar 10 persen dibandingkan tahun sebelumnya yang tercatat sebesar Rp49 triliun.
Dilansir dari RadarBojonegoro berikut pembagian anggaran yang telah disiapkan pemerintah:
- Rp22,2 triliun dialokasikan untuk sekitar 2,4 juta ASN di instansi pusat, termasuk anggota TNI dan Polri.
- Rp20,2 triliun disiapkan bagi sekitar 4,3 juta ASN yang bekerja di pemerintah daerah.
- Rp12,7 triliun diperuntukkan bagi sekitar 3,8 juta pensiunan sebagai bentuk penghargaan atas pengabdian mereka kepada negara.
Komponen THR 2026 Dibayarkan Penuh
Sesuai dengan ketentuan yang berlaku, pemerintah memastikan bahwa komponen utama dalam THR tahun 2026 diberikan secara utuh tanpa adanya pemotongan. Tunjangan yang diterima mencakup seluruh komponen penghasilan utama pegawai.
Beberapa komponen yang termasuk dalam perhitungan THR antara lain:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan kinerja sesuai kebijakan masing-masing instansi
Khusus bagi PPPK, besaran penghasilan yang menjadi dasar perhitungan THR mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 yang merupakan perubahan dari Perpres Nomor 98 Tahun 2020.
Dalam regulasi tersebut disebutkan bahwa gaji pokok PPPK berkisar mulai dari sekitar Rp1.938.500 untuk golongan paling rendah hingga mencapai sekitar Rp7.329.900 untuk golongan tertinggi XVII dengan masa kerja maksimal.
Perbedaan THR dan Gaji ke-13
Walaupun keduanya sama-sama berupa tambahan penghasilan bagi aparatur negara, Airlangga menegaskan bahwa THR dan gaji ke-13 memiliki tujuan serta waktu pencairan yang berbeda.
- THR diberikan untuk membantu memenuhi kebutuhan menjelang perayaan hari raya dan biasanya dicairkan pada periode Februari hingga Maret.
- Gaji ke-13 ditujukan untuk membantu kebutuhan pendidikan anak dan umumnya dijadwalkan dibayarkan pada Juni 2026.
Pengaruh Ekonomi bagi Masyarakat
Distribusi THR secara besar-besaran diharapkan dapat menimbulkan efek berantai positif bagi pelaku UMKM dan sektor jasa, terutama di wilayah seperti Bojonegoro.
Dengan meningkatnya daya beli jutaan ASN sekaligus, aktivitas ekonomi di pasar-pasar lokal diperkirakan akan berjalan lebih lancar dan meningkat.
Untuk memantau rincian teknis pencairan di tiap instansi, masyarakat dapat mengecek informasi melalui situs resmi Kementerian Keuangan atau portal Kemenpan-RB.
Kesimpulan
THR untuk ASN dan PPPK tahun 2026 dibayarkan penuh 100%, dengan jadwal, nominal, dan komponen gaji sudah jelas.
Sumber Referensi
https://radarbojonegoro.jawapos.com/nasional/717299129/thr-pppk-dan-asn-2026-cair-full-100-cek-jadwal-komponen-dan-nominalnya



